JAKARTA - Rencana Panja Mafia Pemilu memanggil Mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin untuk dimintai keterangan terkait penambahan suara Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Pemilu legislatif 2009, dinilai oleh Juru bicara Mahkamah Konstotusi (MK), Akil Mochtar, merupakan suatu hal yang tidak logis. Menurutnya Panja telah mengada-ngada dengan merencanakan pemanggilan tersebut.
"Kenapa lagi dengan Panja, Panja mengada-ada," kata Akil kepada wartawan di ruang kerjanya, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/9/2011).
Menurutnya, Panja tak seharusnya melakukan hal itu, karena Akil menilai, mantan Panitera MK tersebut menjalankan tugasnya atas jabatanya dan itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
"Zainal itu bekerja sesuai prosedur, karena permintaan dari KPU meminta penjelasan jawaban atas putusan MK, maka dijawablah melalui surat," ujar Akil.
Isi dari surat yang dikirimkan Zaenal, menurut Akil, sudah berdasarkan putusan MK, Nomor 80/PHPU.C-VIII/2009, dimana dalam surat jawaban itu lanjut Akil, dituliskan suara penambahan itu milik calon legislatif, Ahmad Yani sebanyak 10 ribu suara.
"Surat jawaban MK juga menyatakan suara itu milik Ahmad Yani," kata Akil.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keabsahan tentang penambahan suara 10.471 untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani sehingga bisa duduk di kursi DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Hal itu menurut Akil setelah pihaknya melakukan rekapitulasi ulang didasarkan pada bukti-bukti di persidangan. "Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara itu milik Ahmad Yani," kata Akil kemarin.
Seperti diketahui, Panja Mafia Pemilu Komisi 2 DPR RI, tengah menyelidiki dugaan kursi 'haram' anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR Ri, Ahmad Yani.
Panja berencana akan memanggil dan meminta keterangan mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesin, dalam kasus tersebut. Zainal diminta untuk menjelaskan mengenai amar putusan nomor 80/PHPU.C-VIII/2009 yang menyebutkan penambahan 10.417 suara kepada Ahmad Yani sehingga berhak meraih kursi PPP di DPR dari dapil Sumatera Selatan I.
sumber/foto: www.tribunnews.com