Mahkamah Konstitusi diminta untuk menguji Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. UU yang memuat ketentuan bahwa Polri berada di bawah Presiden itu, dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dalam UUD 1945, tidak ada dasar hukum atau ketentuan yang mengatur bahwa Polri berada di bawah presiden.
Permohonan uji materil itu didaftarkan advokat Andi M Asrun, Dorel Almir, dan Merlina di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (14/9/2011). "Permohonan sudah didaftarkan hari ini," kata Andi Asrun.
Andi Asrun menjelaskan, dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 2/2002 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Presiden.
Ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bahwa Polri berada di bawah Presiden secara langsung.
Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam Pasal 10 UUD 1945, disebutkan bahwa "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara".
Dengan ketentuan Pasal 10 UUD 1945 itu, tidak bertentangan jika TNI berada di bawah langsung Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Selain itu, lanjut Andi Asrun, dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 hanya disebutkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Tidak ada satu kata pun yang menyatakan Kepolisian langsung di bawah Presiden," kata Andi Asrun.
sumber/foto:www.kompas.com