Politisi Fraksi PPP Ahmad Yani menilai tudingan dirinya menduduki kursi 'haram' DPR tidak berdasar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilainya tidak mengetahui putusan sebenarnya yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebab tidak hadir dalam setiap sidang pengambilan keputusan.
"Sayangnya, pada saat pengambilan keputusan, tidak ada komisioner KPU yang hadir di persidangan MK. Yang hadir hanya kuasa hukumnya yang disebut jaksa pembela negara," ujar Yani, dalam konferensi pers di pressroom DPR RI, Jakarta, Kamis (16/9).
Yani menjelaskan kuasa hukum KPU yang hadir pada persidangannya tidak melaporkan hasil keputusan tersebut secara lengkap pada pimpinan KPU.
"Beda dengan 2004, kuasa hukum selalu melaporkan hasilnya pada pimpinan KPU. Saat itu memang waktunya mepet, KPU tidak hadir sendiri karena sudah sibuk siapkan pemilihan presiden (pilpres). Ini kelemahan undang-undang kita. Wajar saja KPU tidak konsentrasi karena sudah diwakili ke kuasa hukum," ujarnya.
Menurut Yani, tidak relevan mempertanyakan jika suara PPP bertambah, ada suara partai lain yang berkurang.
Yani menjelaskan justru suara tersebut berasal dari suaranya di beberapa tempat yang hilang.
"Suara itu bukan diambil partai lain tetapi suara itu memang hilang. Dan yang hilang itu adalah suara saya," ujarnya.
Menurutnya, suaranya hilang atau tidak masuk dalam perhitungan KPUD karena ada grand strategy menggugurkan dirinya menjadi legislator.
"Saya di Sumatra Selatan kencang mengkritik korupsi di pemerintahan daerah. Karena itu, ada yang tidak menginginkan saya jadi anggota DPR. Saya klaim suara saya hilang mulai dari tahap perhitungan suara di KPUD," tegasnya.
Yani melanjutkan penambahan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) I sebesar 10.417 merupakan miliknya.
Suara tersebut bukan milik Usman M Tokan. Dasarnya, setelah menghadirkan bukti dan saksi di MK, penambahan suara tersebut memang diperuntukan bagi Yani dari beberapa PPK.
Rincian perolehan suara tersebut, yakni sebanyak 800 suara dari PPK Kecamatan Kemuning Kota Palembang, 3.073 suara dari PPK Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin, 1.666 suara dari PPK Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, 2.000 suara dari PPK Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, dan 2.878 suara dari PPK Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Kabupaten Musirawas.
Dengan demikian, besaran suara Yani sebelumnya berjumlah 17.709 ditambah dengan total suara yang ditambahkan berdasarkan keputusan MK 10.417 menjadi 28.126 suara.
"Atas dasar itu, rekapitulasi KPU dengan hasil keputusan MK, suara saya caleg Nomor urut 2 sebanyak 28.126 otomatis menjadi lebih banyak dari Tokan yang hanya sebesar 20.728. Saya berhak menduduki kursi DPR RI dari PPP," tandasnya. (*/OL-10)
sumber/foto: www.mediaindonesia.com