YUSRIL Ihza Mahendra untuk ketigakalinya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Mantan Menteri Kehakiman ini mengajukan
permohonan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut, Yusril mempertanyakan masa pencekalan terhadap dirinya. “Bunyi pasal tersebut tertulis 'jangka waktu pencegahan paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan'. Anak kalimat tersebut bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan, serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau, dan bebas untuk kembali,” kata Yusril dalam rilis yang diterima Jurnal Nasional, Kamis (14/9).
Yusril memohon MK membatalkan anak kalimat tersebut dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Di dalam sebuah negara hukum, lanjutnya, tidak boleh ada norma undang-undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak dan kebebasan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.
“Pasal 97 itu memberi peluang kepada Menkumham, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap 6 (enam) bulan sekali,” kata Yusril. Tindakan ini, tambahnya, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Yusril yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sejak 25 Juni 2010 ini, kembali dicekal oleh Kejagung pada 24 Juni 2011 selama satu tahun sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1992. Pencekalan tersebut digugat oleh Yusril karena Kejagung menggunakan UU yang sudah dicabut. Pada 27 Juni Kejagung mengganti surat cekal dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 dan mencekal Yusril selama enam bulan.
Tindakan tersebut diambil Kejagung setelah Yusril mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
sumber/foto: www.jurnas.com