Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembatalan tafsir DPR terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebetulnya membawa problematik hukum. Pasalnya, akibat putusan itu, membuat tafsir di DPR mengenai jumlah calon pimpinan KPK terbelah menjadi dua pandangan.
Setidaknya itulah yang dirasakan Ketua Komisi III Benny K. Harman dari Partai Demokrat. Kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (15/9), Benny mengatakan, dua pandangan anggota Komisi III terkait jumlah calon pimpinan KPK sebetulnya memiliki landasan yang sama.
Benny antara lain menjelaskan Pasal 34 berbunyi: Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Menurut tafsir DPR ketika memilih Busyro Muqoddas, kata Benny, adalah hanya meneruskan sisa masa jabatan dari Antasari Azhar.
Tafsir DPR itulah lantas dibatalkan MK dan memutuskan tak ada pergantian antarwaktu terhadap masa jabtan pimpinan KPK. Karena itu, masa jabatan Busyro lalu ditentukan menjadi empat tahun. "Ini fakta hukum yang telah diputus oleh MK. Jadi harus dibedakan dengan problematik yuridis," tutur dia.
Sedangkan bagi anggota DPR yang berpandangan jumlah calon pimpinan KPK harus 10, itu berdasarkan Pasal 30. Bunyinya, kata Benny, Presiden menyampaikan nama dua kali dari jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI.
Seharusnya, kata Benny, Pasal 30 ini turut dikoreksi MK ketika membatalkan tafsir DPR terhadap Pasal 34 itu. "Jadi tak ada yang salah, inilah yang disebut sebagai problematik hukum itu. Sebab MK hanya membatalkan satu pasal saja, tentu pembatalan itu akan berpengaruh terhadap pasal lainnya," jelas Benny lagi.
Karena itu Benny berharap, pandangan yang berbeda itu tak secara terus menerus menjadi polemik. Sebaiknya, kata Benny, Busyro menjabat selama empat tahun dianggap sebagai fakta hukum. Bahkan surat Keppres sudah ada memperkuat soal itu. "Karena itu Demokrat sejak awal setuju delapan. Jangan karena polemik itu mengganggu agenda pemberantasan korupsi." (AIS)
sumber/foto: www.liputan6.com