JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menegaskan, penambahan 10.471 suara untuk daerah pemilihan Sumatra Selatan I sah milik politisi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, berdasarkan temuan rekapitulasi ulang berdasarkan bukti persidangan MK, seluruh suara tersebut penuh milik Ahmad Yani, bukan atas nama PPP.
"Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, diketahui memang ada suara yang hilang. Dia (Ahmad Yani) mengendalilkan kehilangan suara berdasarkan rekapitulasi sekitar 12.951 suara. Suara itu, orang memilih orang, bukan memilih partai," ujar Akil di Jakarta, Rabu (14/9/2011) malam.
Kasus ini berawal dari penetapan suara PPP di Sumsel I sebesar 68.061 dalam rapat pleno KPU tanggal 9 Mei 2009 . Dalam putusan itu, suara terbanyak diperoleh caleg nomor satu yakni Usman M Tokan dengan perolehan 20.728 suara. Yani berada di urutan kedua dengan 17.709 suara.
Merasa ada suaranya yang tak terhitung, Yani atas nama PPP mengajukan gugatan ke MK dengan permohonan penambahan suara untuk PPP menjadi 81.012 dan caleg terpilih adalah dirinya dengan jumlah suara 30.660.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menambah suara PPP sebesar 10.417 menjadi 78.478 suara. Atas putusan penambahan suara untuk PPP itu, KPU meminta penjelasan ke MK suara partai mana yang dikurangi.
sumber/foto :www.kompas.com