Penulis : Rudy Polycarpus
Kamis, 15 September 2011 04:25 WIB
JAKARTA--MICOM: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bila penambahan suara sebanyak 10.471 untuk daerah pemilihan Sumatra Selatan I adalah sah milik politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, yang saat ini menjadi anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Menurut juru bicara MK Akil Mochtar di Jakarta, Rabu (14/9), berdasar temuan rekapitulasi ulang yang berdasar pada bukti persidangan saat itu menunjukan bila seluruh suara bukan atas nama PPP. Namun merupakan suara milik calon, Ahmad Yani. "Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, suara memang untuk perseorangan bukan partai," kata Akil.
Permasalah suara ini berawal kala Ahmad Yani mengadukan hilangnya 12.951 suara di beberapa kecamatan di Sumatra Selatan. Pengajuan gugatan kala itu, lanjut Akil, berdasarkan nama PPP.
"Pengajuan gugatan sengketa pemilu legislatif memang atas nama partai. Tapi Ahmad Yani bagian dari partai, dan suara pemilih itu untuk calon orang, bukan partai," jelas Akil.
Dalam amar putusan perkara 80/PHPU-C.VIII/2009, Mahkamah menyatakan, "Daerah pemilihan Sumatera Selatan I Untuk partai PPP adalah 78.478 suara" Menurut Akil, penyebutan PPP dalam amar putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Dasar 1945. "Sebab Ahmad Yani masuk gerbong PPP. Toh dia tidak bisa ikut pemilu kalau tidak bergabung partai politik," kata Akil.
Namun Akil menampik pengertian bila penambahan suara bisa mengurangi suara di partai ataupun calon lain. Alasannya, dalil yang diajukan adalah kehilangan suara. "Kami hanya berdasar bukti yang diajukan dipersidangan MK. Kalau ada penggelembungan atau pengurangan suara itu pekerjaan KPU bukan MK."
Pada surat jawaban atas permintaan penjelasan amar putusan dari KPU, kata Akil, Panitera MK Zainal Arifin Hoesin juga menuliskan bila suara itu milik Ahmad Yani. Menurut Akil, apa yang dilakukan Zainal merupakan tugas dari jabatannya.
Selain itu, Akil juga menyindir KPU yang baru mempermasalahkan penambahan suara ini. Menurut dia, saat persidangan KPU tidak pernah mengajukan bukti bantahan dalam gugatan itu. "KPU tidak pernah memberikan bukti kok ketika persidangan di MK," pungkasnya. (*/OL-2)
Sumber: www.mediaindonesia.com