KOMPAS.com -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tidak ragu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka baru harus didukung dengan alat bukti yang dapat memperkuat sangkaan.
"Saya bilang kan kita ini sudah tidak ada takutnya. Penyidikan kita dasarnya bukti," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman.
Akan tetapi, kata Sutarman, alat bukti yang dapat dikumpulkan baru terkait dengan alat bukti pemalsuan surat yang dilakukan dua tersangka.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam kasus itu adalah mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
"Yang membuat kan sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Penggunanya kan jelas orang KPU. Bukti untuk menyeret mereka sebagai pengguna, itu yang masih simpang siur sampai sekarang," tutur Sutarman.
Sutarman menjelaskan, ada surat yang dikirim dari MK ke KPU, yaitu surat asli yang tidak dibubuhi stempel dan surat yang diduga dipalsukan justru distempel. "Sekarang kalau kita orang awam menerima dua surat itu, kira-kira mana yang kita anggap asli," ungkap Sutarman.
Terkait penjelasan itu, kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, Ahmad Rifai pernah menjelaskan bahwa surat asli MK yang dikirim ke KPU dibubuhi stempel.