JAKARTA, Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi oleh penyidik kepolisian dikhawatirkan terhenti, karena terkait dengan kepentingan partai politik.
“Saya cukup khawatir kasus itu terhenti. Kami pahami Polri sudah melakukan pemeriksaan. Namun, pembuktiannya berbeda,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Selasa (13/9/2011) di Jakarta.
Pembuktian yang dilakukan Polri, menurut Tjahjo, berbeda dengan berbagai pembuktian yang terungkap dalam Panja Mafia Pemilu DPR dan laporan MK.
“Pada posisi ini, kami minta kepolisian melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, yang tidak tebang pilih, apalagi yang memiliki pertimbangan politis,” kata Tjahjo.
Meskipun kasus itu terkait kepentingan partai politik, menurut Tjahjo, kasus itu merupakan kejahatan pemilu yang harus dibongkar.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, saat ini, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dalam kasus tersebut Zainal Arifin Hoesein, mantan panitera MK.
Berkas pemeriksaan terhadap tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK, sudah terlebih dahulu diserahkan kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Sumber: Kompas.com