Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan KPU Pusat, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton, Sultra, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (14/9/2011).
Ketua Tim Sukses pasangan Uku-Dani, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Buton yang digugurkan oleh KPU, Kaimuddin yang dihubungi melalui telepon di Jakarta, Rabu (14/9/2011), mengatakan, KPU Sultra dan KPU Pusat dihadirkan sebagai saksi atas permintaan kuasa hukum pasangan Uku-Dani.
"Kami meminta kedua lembaga itu, KPU Sultra dan KPU Pusat, dihadirkan sebagai saksi di MK, karena sesuai penelitian berkas, pasangan Uku-Dani, memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Ia berharap dengan kesaksian dari dua lembaga tersebut, majelis hakim MK mengabulkan guguatan Uku - Dani yang meminta proses Pilkada Buton diulang dan penyelenggaranya diambil alih oleh KPU Provinsi Sultra.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim MK meminta kesaksian dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Sukarlan.
Di depan majelis hakim MK, Sukarlan menjelaskan bahwa rekomendasi DPP PPDI Pusat yang sah diberikan kepada pasangan Uku-Dani, bukan pasangan Hasan Mbou-Ahmad Buton. Dengan kesaksian tersebut, pasangan Uku-Dani memenuhi syarat menjadi calon bupati - wakil bupati dalam Pilkada Buton, 4 Agustus 2011.
KPU Sultra sendiri sebelum Pilkada digelar 4 Agustus 2011, kata Kaimuddin, sudah memerintahkan KPU Buton agar menyertakan pasangan Uku-Dani dalam Pilkada Buton tersebut karena dianggap memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon Bupati Buton.
Jumlah perolehan suara partai politik pendukung pasangan tersebut pada Pemilu 2009 lalu, kata dia, mencapai lebih dari 15 persen.
Namun rapat pleno tanggal 23 Juli 2011 yang dituangkan dalam berita cara Nomor.22/BA/KPU-KAB/PKD/VII/2011 kata dia, KPU Buton menolak perintah KPU Provinsi Sultra tersebut.
KPU Buton tetap menyelenggarakan Pilkada Buton yang diikuti sembilan pasangan calon bupati-bupati tanpa menyertakan pasangan Uku-Dani.
Pilkada yang diikuti sembilan pasangan tersebut dimenangkan pasangan Agus Feisal-Yaudu Salam Adjo dengan perolehan suara 32 persen dari suara sah sebanyak 126.000 lebih. (Aef/At)
SUMBER/FOTO:http://www.berita8.com