detikNews Jakarta - Terdakwa kasus iPad tak berbuku manual Bahasa Indonesia, Dian dan Rendy akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat kuasa hukumnya, mereka meminta pasal yang menjerat alumni ITB ini ditafsirkan secara tegas oleh MK.
"Akan kami ajukan ke MK segera. Dalam minggu ini," kata kuasa hukum Dian dan Rendy, Viktor Didi Sukma dalam sela- sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (13/9/2011).
Peraturan yang akan dimintai tafsir yaitu Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut disebutkan, barang yang diperdagangkan harus disertai buku petunjuk pemakaian berbahasa Indonesia yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan lain'.
Frase kata 'yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan lain' ternyata multi tafsir. Sehingga mereka meminta supaya MK memberikan penjelasan frase tersebut artinya apa.
"Selama ini, di pengadilan kan banyak penafsiran. Polisi menafsirkan A. Hakim menafsirkan B. Nah, kami meminta MK menafsirkan apa yang dimaksud UU tersebut," terang Viktor.
Dia menambahkan, pasal tersebut juga membuat kerugian konstitusional lain. Karena barang bekas pun jika mau dijual harus di lengkap dengan buku petunjuk berbahasa Indonesia.
"Bagaimana jika anda punya televisi, mau dijual lagi. Sementara kardus dan isinya sudah tidak ada lagi. Apa mau barang itu busuk di gudang? Atau pilihan lain dijual tapi masuk penjara," ungkap Viktor.
Dengan adanya pasal ini maka terjadi ketidakpastian hukum. Padahal UU harus menjamin kepastian hukum sehingga hak- hak konstitusional warga negara tidak terampas.
"Jangan sampai kasus iPad ini terulang ke masyarakat luas. Cukup Dian dan Rendy," harap Viktor.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya dituntut 5 bulan penjara.