Jakarta, MK Online - Setelah mendapatkan gelar adat “Angku Majo Sadeo”, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD diberi kehormatan untuk memberi sambutan pada acara Alek Nagari Batagak Pangulu, Minggu (11/9) di Nagari Magek, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Pada kesempatan ini Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menghadiri acara tersebut mewakili Ketua MK yang berhalangan hadir karena menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci.
Acara Alek Nagari Batagak Pangulu merupakan acara pengangkatan Ninik Mamak. Dalam kesempatan itu terdapat 41 orang yang diangkat menjadi Ninik Mamak dari tujuh suku di Nagari Magek, Kecamatan Kamangmagek, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Ketujuh suku tersebut, yaitu Suku Jambak (15 orang), Suku Piliang (14 orang), Suku Malayu (6 orang). Suku Koto (2 orang), Suku Sikumbang (2 orang), Suku Tanjung (1 orang), dan Suku Bicu (1 orang). Prosesi pengukuhan dilaksanakan oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Magek, Z. Datuak Nan Beco.
Hukum Adat
Dalam sambutan Ketua MK yang dibacakan Janedjri, dinyatakan keberadaan hukum adat beserta masyarakat adat seperti yang terdapat di Minangkabau mendapat pengakuan dan perlindungan dari Konstitusi Indonesia.
Masih dibacakan Janedjri, menurut Mahfud bahwa pengakuan dan perlindungan tersebut dapat dilihat dalam dua aspek. Pertama, pengakuan dalam pembentukan pemerintahan daerah. Kedua, pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sebagai hak konstitusional (hak asasi).
Pengakuan yang pertama ditegaskan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”.
Lebih lanjut, Janedjri membacakan bahwa sesuai dengan amanah Konstitusi, negara wajib mengakui serta melindungi kesatuan masyarakat hukum adat dan hak ulayat di nagari-nagari di Minangkabau. Pasalnya, acara Alek Nagari Batagak Pangulu membuktikan kesatuan masyarakat hukum adat Minangkabau masih hidup dan harus diakui dan dilindungi. ”Kegiatan kita saat ini merupakan salah satu bukti bahwa kesatuan masyarakat hukum adat di Minangkabau pada umumnya, di Nagari Magek pada khususnya, masih hidup,” ujar Mahfud yang diwakili Jenedjri membacakan sambutan.
Terkait dengan keberadaan ninik mamak atau panghulu, para ninik mamak adalah para penegak hukum adat. Untuk itu Mahfud meminta para ninik mamak untuk seantiasa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati hukum adat dan memelihara tanah ulayat.
Acara yang berlangsung dua hari ini, 10-11 September 2011, juga dihadiri para pejabat setempat, antara lain Gubernur Sumatra Barat (Irwan Prayitno), Bupati Agam (Indra catri), dan Walikota Bukittinggi (Ismet Amzis). (Yusti Nurul Agustin/mh)