Jakarta - Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR kembali menegaskan Andi Nurpati layak menjadi tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Panja sudah membuka dan semua sudah melihat, keterangan bersesuaian untuk menjelaskan duduk masalah. Surat datang, dibalas, digunakan, surat asli disimpan hingga kembali diserahkan ke Biro Hukum oleh Andi Nurpati," jelas Ketua Panja Mafia Pemilu DPR Chairuman Harahap di DPR, selasa (13/9/2011).
Namun, saat disinggung bahwa Panja mendesak Andi Nurpati menjadi tersangka, Chairuman hanya tersenyum. Bahkan, cenderung mengelak. Bahkan saat disinggung apakah Panja yakin Andi Nupati akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Masalah kapan waktunya. Siapa yang harus jadi tersangka, jadikan. Tentu kita tidak bisa berkata waktu, lihat dinamika," katanya mengelak.
Panja juga masih mempersoalkan penetapan Zaanal Arifin, mantan Panitera MK. "Yang jadi persoalan kenapa Zaenal tersangka sedangkan dia dipalsukan tandatangannya. Keterangan yang lain menyebutkan pengonsep padahal tugasnya dia," katanya.
Chairuman menilai, Polri tidak menggunakan rekomendasi Panja untuk bahan penyidikan kasus tersebut. "Bahan-bahan dari kita digunakan untuk memonitor," ujarnya. [mah]