Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan skorsing bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus Antasari Azhar.
Penolakan ini rencananya akan di bawa KY ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN). Namun, hal ini dinilai malah akan memperburuk hubungan KY dengan MA.
"Pertanyannya, bisa atau tidak bisa kasus ini masuk ke dalam lingkup SKLN. Tapi KY harusnya berpikir ke depan, bukan kepentingan saat ini saja," kata pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Irman Putra Sidin kepada detikcom, Selasa, (13/9/2011).
Lebih lanjut Irman menjelaskan, pekerjaan rumah terbesar bagi KY adalah memperbaiki hubungan kelembagaan dengan MA. KY seharusnya melihat posisi kedua lembaga, 30 atau 45 tahun ke depan. Bukan kepentingan sesaat belaka.
"Bukankah hubungan buruk kedua lembaga ini telah ada sejak zaman komisioner sebelumnya?" terang Irman.
Berkaca dari kasus Antasari, Irman mengritik sistem kerja KY yang bekerja bermodalkan keputusan pengadilan. Lalu mencari informasi lewat pengacara atau video persidangan.
Apa tugas KY akan seperti itu terus? Bukankah ada yang lebih besar seperti menangkap hakim yang suka ke rumah bordil, menerima suap atau melanggar kode etik. Ini yang harus dipikirkan ke depan," terang Irman.
Perbaikan hubungan kedua lembaga ini yaitu dengan dua cara, lewat perbaikan UU KY dan dialog. UU KY menjadi jembatan legal pengawasan hakim.
"Jalur kedua yaitu membangun dialog. Komunikasi informasi antarpimpinan kedua lembaga," tuntas Irman.
Seperti diberitakan sebelumnya, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan kuasa hukum Antasari, bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara mantan ketua KPK itu. Ketiga hakim tersebut yakni ketua majelis Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji
Dalam rekomendasinya KY meminta MA untuk memberhentikan sementara atau non-palu selama 6 bulan terhadap hakim yang menyidangkan perkara Antasari, dan dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim. Namun rekomendasi KY ini ditolak MA dengan tegas.