Langkah Komisi III DPR untuk menindaklanjuti kasus surat Palsu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada rapat kerja dengan Kapolri, mendapatkan banyak apresiasi.
Meski demikian, menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, pihaknya tidak akan mengambil alih kasus tersebut. Sebab kasus surat palsu MK yang sedang dibongkar oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi II memiliki kekuatan hukum yang sama.
"Raker dengan Kapolri merupakan proses yang reguler dan seringnya topiknya menyangkut isu-isu kontemporer termasuk surat palsu MK. Pembahasan akan mengikuti frame fungsi oversight atau pengawasan sehingga akan ditanyakan sebab-sebab kinerja yang tidak sesuai harapan masyarakat termasuk DPR. Tetapi tidak perlu sampai mengambil alih atas dasar beberapa argumen," kata Eva kepada okezone, Selasa (13/9/2011).
Tiap panja (juga pansus), lanjut dia, memiliki kekuatan konstitusional karena dijamin UUD dan UU (MD3) sehingga berkekuatan hukum. Panja Komisi II menurutnya bisa menuntaskan pemeriksaan hingga pada kesimpulan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Keputusan tersebut berkekuatan hukum, mengikat pada semua pihak karena DPR sebagai legislator dijamin membuat keputusan politik yang berkekuatan hukum melalui hak-hak DPR (interpelasi, angket, HMP) apalagi jika keputusan panja disetujui di paripurna. Sehingga tidak perlu Komisi III mengambil alih karena Komisi II paling punya legitimasi," terangnya.
Bagi Eva, Komisi III bisa berperan untuk mendesak pihak kepolisian agar melakukan gelar perkara kembali dengan diikuti oleh pihak Panja Mafia Pemilu. Sehingga Komisi Hukum DPR itu bisa menjadikan kasus ini sebagai bahan pengawasannya bagi kepolisian.
"Kedua, Komisi III bisa dapat memperkuat Komisi II misalnya dengan meminta Polri gelar perkara untuk dihadiri anggota Panja Komisi II. Pelaksanaan gelar perkara ini akan berdampak ganda, untuk mendorong penuntasan Panja Komisi dan menjadi bahan pengawasan Komisi III terhadap kinerja Polri. Walau sebenarnya, panja sendiri bisa meminta gelar perkara ke Polri," jelasnya. (put)
(hri)
Sumber/Foto:http://news.okezone.com/read/2011/09/13/339/501899/komisi-iii-tak-perlu-ambil-alih-kasus-surat-palsu-mk