Jakarta, MK Online - Sidang penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tambrauw, Papua, kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan nomor 89 dan 90/PHPU.D-IX/2011 ini dimohonkan oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw, yakni Manase Paa-Paskalis Baru dan Petrus P.Yembra-Erick Mayor. Dalam sidang bergendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak terkait serta pembuktian, para Pemohon hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Tambrauw yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Daniel Tonapa Masiku membantah semua dalil yang diungkapkan Pemohon mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang fiktif, keterlambatan pemungutan suara hingga tidak adanya pemungutan suara di Kecamatan Murai, Tambrauw. Mengenai DPT, Daniel mengungkapkan Termohon selaku penyelenggara sudah menyurati Pemerintah Kabupaten yang pada bulan September 2010 untuk meminta DP-4 yang baru diserahkan hanya untuk 7 Distrik pada tanggal 2 Mei 2011. “Karena proses harus berjalan, sehingga kalau tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten, maka Termohon kemudian menjadikan DPT Pilpres Tahun 2009, sebagai acuan untuk melakukan pemutakhiran data. Kemudian, pada tanggal 2 Mei, dilakukan Pleno, Pleno DPT dan pada saat itu tidak ada pasangan calon yang mengajukan keberatan,” ujarnya.
Sedangkan mengenai keterlambatan pemungutan suara pada beberapa kampung dan distrik, Daniel memaparkan bahwa Kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten pemekaran berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Menurut Daniel, sarana transportasi sebagian besar di Tambrauw harus menggunakan helikopter, sementara pada saat distribusi logistik dan menjelang pemungutan suara, cuaca memburuk sehingga helikopter tidak bisa menjangkau beberapa distrik yang mengalami keterlambatan itu. “Alternatifnya, kebanyakan dari distrik-distrik dan kampung yang dipersoalkan itu harus diangkut dengan jalan darat, dan itu butuh beberapa hari untuk mengangkut logistik. Itu yang menjadi faktor, sehingga beberapa kampung dan distrik mengalami keterlambatan,” urainya.
Untuk perkara Nomor 90/PHPU.D-IX/2011, Daniel meminta kepada Mahkamah agar memutuskan putusan pendahuluan. Menurut Daniel, permohonan yang diajukan oleh Petrus P. Yembra-Erick Mayor telah melewati tenggang waktu yang diatur oleh undang-undang. “Oleh karena itu kami mohon kepada Mahkamah karena ini juga terkait nanti dengan biaya untuk mobilisasi saksi sehingga mohon agar Mahkamah bisa mempertimbangkan, memberikan putusan pendahuluan mengenai soal lewat waktu karena sesuai dengan apa yang dibacakan oleh Yang Mulia tempo hari, permohonan diajukan tanggal 11,” katanya.
Selain itu, dalam eksepsinya, Termohon menyampaikan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing. Berdasarkan Putusan Nomor 24, papar Daniel, Partai Buruh sudah dinyatakan mendukung Gerson Djitmau, sedangkan Partai Kedaulatan sudah dinyatakan mendukung Pasangan Gabriel. “Sebagai gambaran, perlu kami sampaikan kepada Mahkamah bahwa di Tambrauw ada 20 kursi. Untuk maju sebagai pasangan calon minimal tiga kursi, untuk setara 15%. Pasangan Gabriel sudah mengantongi dukungan sepuluh kursi atau setara dengan 50%. Sedangkan Pasangan Menase sudah mengantongi 15%, artinya tidak mungkin lagi bisa ada 5 pasangan calon karena 50% ini tidak mungkin dibagi empat, maksimal tiga pasangan calon. Sehingga ketika dieksekusi Putusan 24 itu sudah empat pasangan calon, itu sudah maksimal,” paparnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Pemohon mengajukan 23 orang saksi yang menjelaskan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilukada Kabupaten Tambrauw. Salah satunya adalah Sekretaris PPD Distrik Miyah Ayoni Ayambuane. Ayoni membantah jawaban Termohon mengenai cuaca buruk yang terjadi di Kabupaten Tambrauw. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 8 September lalu, para pemohon menjelaskan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif baik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tambrauw sebagai penyelenggara pemilu maupun Pihak Terkait. (Lulu Anjarsari/mh)