MEDAN - Sikap Komisi III DPR yang mempersoalkan jumlah calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan dalam menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, fraksi-fraksi dalam komisi III DPR RI menolak delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diajukan pemerintah. Mereka menghendaki pemerintah mengirimkan 10 nama calon.
“Kan sudah jelas nama-nama tersebut dari pemerintah, ini berarti Komisi III plin-plan, sudah jelas ada putusan MK yang menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas selama empat tahun,” jelas analis politik, Warjio kepada Waspada Online.
Bahkan, Warjio mencurigai komisi III DPR mempersoalkan hal tersebut akibat adanya unsur kepentingan politik dengan mencari tokoh yang mudah disetir nantinya ketika menjabat sebagai ketua KPK.
“Bisa saja, para anggota DPR menginginkan ketua KPK yang mudah diatur. Sehingga mempersoalkan pemilihan ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, Busyro terpilih menggantikan Antasari Azhar yang ketika itu masa jabatannya tinggal satu tahun. Dalam putusan MK, Busyro terpilih menggantikan Antasari Azhar. Sejumlah anggota Komisi III bersikeras bahwa masa jabatan Busyro pun hanya setahun. Namun, pada 20 Juni 2011, atas permohonan judicial review, Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan Busyro empat tahun.
“Seharusnya komisi III DPR mengikuti aturan sesuai dengan putusan MK, jangan plin-plan seperti ini. Ini sama saja dengan melukai putusan MK sebelumnya,”pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat delapan nama calon pimpinan KPK yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2011, kedelapan nama itu adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Irjen Pol Aryanto Sutandi.