Jakarta, MK Online - Sidang lanjutan perkara nomor 91-92-93/PHPU.D-IX/2011 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/9) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK. Agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buton ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan pembuktian. Sidang Panel diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, dengan didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Pada kesempatan itu, hadir enam orang saksi dari Pemohon perkara No. 91/PHPU.D-IX/2011. Sebagian besar dari mereka adalah para ketua partai politik di tingkat daerah yang mengusung bakal pasangan calon La Uku – Dani (Pemohon Prinsipal dalam perkara ini).
Bersaksi pada kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Sukarlan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Kab. Buton Wa Ode Siti Hadijah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Kab. Buton Baiduri, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Pemuda Indonesia (PPI) Kab. Buton Superman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Karya Perjuangan Kab. Buton Hariasi, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Perjuangan Indonesia Baru La Maulana.
Dalam keterangannya, para Ketua Partai itu membantah bahwa kepengurusan partai mereka bermasalah. Begitu pula terkait dukungan ganda. Sukarlan dan Wa Ode Siti Hadijah, menegaskan bahwa PPDI hanya mendukung bakal pasangan calon La Uku – Dani, bukan pada calon lain.
Pernyataan saksi lainnya, Baiduri, juga senada. Ia menegaskan, partainya hanya mendukung pasangan Pemohon 91 dalam Pemilukada Kab. Buton yang lalu. Ketika ditanya oleh Ketua Panel, Hakim Konstitusi Akil Mochtar, berkenaan dukungan partainya terhadap bakal pasangan calon lain, Baiduri menerangkan tidak mengetahui hal itu. “Tidak tahu,” jawabnya.
Sedangkan Superman, yang juga Ketua Tim Pemenangan Pasangan La Uku – Dani, menuding, Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kab. Buton) dengan sengaja menghilangkan berkas atau dokumen yang telah diserahkan oleh pihaknya. Akibat dari hal itu, lanjutnya, Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akhirnya dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon. “Ada berkas dukungan yang hilang atau tercecer,” tegasnya.
Namun, pernyataan Superman itu segera dibantah oleh salah satu Anggota KPU Kab. Buton, Sumarno. “Berkas dari PPDI tidak pernah ada,” ujar Sumarno. Menurutnya, KPU hanya pernah menerima berkas akta kelahiran bakal pasangan calon saja.
Mendengar jawaban itu, Superman tetap kukuh mempertahankan tudingannya. Ia mengatakan, persyaratan yang kurang dan diminta oleh KPU telah dipenuhi oleh pihaknya. Ia juga siap membuktikan penyerahan berkas tersebut dengan surat-surat yang ada, terutama berita acara penyerahan berkas.
Akhirnya, setelah saling bantah, Ketua Panel pun memerintahkan kedua belah pihak membuktikan masing-masing pernyataannya secara tertulis saja, dengan melampirkan dokumen pendukung, sehingga Hakim dapat memutuskan pernyataan siapa yang benar.
Selain itu, dari keterangan Superman, terungkap pula bahwa Sumarno pernah meminta uang kepada para pasangan calon. Uang itu, ujar Superman, berkaitan dengan kelolosan para bakal pasangan calon sebagai kontestan Pemilukada. “Sumarno pernah meminta uang,” tuturnya. “Dia menghubungi kami.”
Uang yang diminta oleh Sumarno tak sedikit. “Sebesar Rp 100 juta,” terang Superman. Meskipun pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan itu, namun ia mengakui sempat menyerahkan uang sebesar total Rp 84 juta. “Diberikan langsung,” imbuhnya. Karena tidak dapat memenuhi permintaan itulah, Superman menduga, Pasangan La Uku – Dani tidak diololoskan sebagai pasangan calon.
Keterangan itupun dibenarkan oleh dua saksi lainnya, Hariasi dan La Maulana. “Sudah dilaporkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu),” kata La Maulana. Bahkan, menurutnya, karena ketika dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Panwaslu Sumarno tidak pernah datang, maka Panwaslu pun berkesimpulan bahwa Sumarno telah menerima uang suap tersebut.
Untuk selanjutnya, sidang akan digelar Selasa (13/9) di ruang sidang MK. Rencanannya, Pemohon juga akan menghadirkan pihak KPU Provinsi dan seorang ahli, yakni Maruarar Siahaan. (Dodi/mh)