Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kabupaten Tambrauw- Perkara No.89 dan 90/PHPU.D-IX/2011- diselenggarakan pada Kamis (8/9) sore di ruang sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah Manase Paa, Paskalis Baru, Petrus P.Yembra dan Erick Mayor. Sedangkan Majelis Hakim terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Menurut dalil Pemohon menyatakan Pihak Termohon telah melakukan kecurangan, pelanggaran secara sistematis, dan terstruktur, serta masif yakni penggelembungan suara dengan cara memanipulasi daftar pemilih tetap (DPT), yang lebih banyak dari jumlah penduduk. Padahal tidak semua penduduk mempunyai hak pilih dan jumlah suara yang masuk lebih banyak dari jumlah penduduk.
Selain itu, kata Pemohon, Termohon juga melakukan pelanggaran sangat mendasar yakni pemungutan suara dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan dalam SK Termohon No.25A, tertanggal 27 Juni 2011 tentang Penetapan Hari Libur. Pemungutan suara tidak dilakukan secara bersamaan di semua TPS Kabupaten Tambrauw pada hari yang telah ditentukan, 20 Juli 2011.
“Pemungutan suara di tujuh distrik dilaksanakan pada 2 Juli 2011. Enam kelurahan di distrik Fef dilaksanakan 23 Juli 2011. Lima kelurahan di Distrik Syujak dilaksanakan 23 Juli 2011. Selain itu, 10 kelurahan di Distrik Miyah dilaksanakan 23 Juli dan 24 Juli 2011. Juga, 10 kelurahan di Distrik Kwor dilaksanakan pada 20 Juli 2011,” jelas Pemohon kepada Majelis Hakim.
Pemohon juga mendalilkan telah terjadi pelanggaran prosedur dengan adanya calon ilegal ikut dalam Pemilukada Kabupaten Tambrauw 2011. Calon tersebut adalah Pasangan No. Urut 4, Gerson Jitmau-Anton yang tidak ada dalam Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw 2011, No.17/KPTS/KPUKAP.TMB/033.680764/2011 tertanggal 2 Mei 2011. Namun, pasangan calon nomor urut 4 dimaksud, tetap bisa mengikuti.
Di samping itu, Pemohon beranggapan selama pemilukada telah terjadi perampasan hak-hak politik masyarakat Distrik Moraid, adanya intimidasi, dropping logistik Pemilukada di Distrik Kebar, Mubrani, Amberbaken, Senopi, dilakukan oleh anggota KPU atau Termohon, yang mana kotak suaranya ditinggalkan di distrik Kebar, sedangkan surat suaranya dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu dibawa ke distrik Amberbaken dan Mubrani.
“Surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS. Pengalihan perolehan suara kepada calon lain dan Pleno Rekapitulasi Penetapan Calon pada tanggal 6 Agustus 2011 tidak lengkap, yakni Distrik Moraid tidak ikut. Dengan demikian jelas bahwa Pemilukada Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan menjelang, selama, dan sesudah pencoblosan yang mempengaruhi hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon,” papar Pemohon panjang lebar.
Menurut Pemohon, seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dan tahapan Pemilukada Kabupaten Tambrauw akan sangat berpengaruh besar, secara mendasar pada hasil akhir perolehan suara dan Mahkamah tidak boleh membiarkan hal itu karena bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi syarat untuk membatalkan hasil akhir pemungutan suara Pemilukada Kabupaten Tambrauw.
“Oleh sebab itu, Mahkamah harus memerintahkan Termohon untuk mengulang semua proses dan tahapan Pemilukada Kabupaten Tambrauw 2011, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Pemohon. (Nano Tresna A./mh)