Jakarta, MKOnline – Sidang perdana Pengujian Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/9). Perkara yang teregristasi dengan No. 52/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh para pelaku usaha olah raga golf, yaitu Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia, PT Pondok Indah Padang Golf, PT Padang Golf Bukti Sentul, PT Sanggaraha Daksamitra, PT Sentul Golf Utama, PT New Kuta Golf and Ocean View, PT Merapi Golf, PT Karawang Sport Center Indonesia, dan PT Damai Indah Golf. Sedangkan Rendy Kailimang, Denny Kailimang, dan Benny Ponto bertindak sebagai kuasa hukum Pemohon.
Pemohon, diwakili Benny Ponto, menyampaikan alasan pengajuan uji materi Pasal 42 ayat (2) huruf G Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemohon menganggap hak konstitusional Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 42 ayat (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. Padahal, sebelum berlakunya pasal tersebut Para Pemohon memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai wajib pajak dan tidak diberlakukan diskriminatif dalam membayar pajak, yaitu menjadi objek pajak dengan menggunakan aturan yang sama sebagaimana dikenakan kepada penyedia jasa lapangan olah raga dan para pelaku olah raga lainnya.
Pasal 42 ayat (1) dan (2) huruf g UU Pajak Daerah dan Retribusi berbunyi sebagai berikut. Ayat (1), “Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran”. Sedangkan Pasal 2 ayat (2) berbunyi, “Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah huruf g: permainan billiard, golf, dan bowling.”.
Dari bunyi ayat (1) dan (2) tersebut terlihat jelas bahwa UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasukkan olah raga golf sebagai hiburan. Dengan begitu, para pelaku usaha olah raga golf, termasuk Para Pemohon ditetapkan sebagai pelaku hiburan dan dikenakan beban pajak tambahan. “Dalam bidang perpajakan ternyata pelaku usaha dibidang olah raga golf telah dibedakan kedudukan hukumnya dan telah diberlakukan secara diskriminatif dibandingkan dengan pelaku usaha dibidang olah raga lain,” ujar Ponto.
Lebih lanjut, Ponto mengatakan Para Pemohon selaku pelaku usaha di bidang olah raga golf yang menyediakan penyewaan lapangan memiliki kegiatan usaha yang tidak jauh berbeda dengan pelaku usaha di bidang olah raga sepak bola, bulu tangkis, bola basket, renang, futsal, dan tennis.
Hal itu menurut Para Pemohon, seperti yang dikatakan Ponto, telah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, untuk mendapat perlakuan hukum yang sama dihadapan hukum dan mendapat perlakuan yang tidak bersifat diskriminatif dalam setiap sektor kehidupan masyarakat Indonesia. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi batu uji untuk pengujian Pasal 42 ayat (2) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Yusti Nurul Agustin)