Komisi III DPR Ambil Alih Kasus Surat Pemalsuan MK
Senin, 12 September 2011
| 07:57 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Andi Nurpati terkait kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan legislatif dapil Sulsel I akan diangkat dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kapolri. Kedongkolan Panja Mafia Pemilu Komisi II terhadap arah penyidikan Polri yang seolah bertolak belakang dari fakta-fakta yang ditemukan Panja, menggelitik Komisi III untuk mengangkat kasus ini dalam Raker mendatang dengan Kapolri.
"Sebab masyarakat umum yang menonton siaran langsung acara Panja mengusut kasus ini di DPR ikut juga terheran-heran melihat begitu gamblangnya terungkap pernyataan-pernyataan yang berbeda antara Komisioner KPU dengan para saksi,"ujar Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (12/9/2011).
Menurut Martin masyarakat juga tahu kasus yang dilaporkan Pimpinan MK ke Mabes Polri 1,5 tahun lalu ini pasti tidak akan terungkap kalau tidak kebetulan ada kasus Nazaruddin.
"Kapolri yang sudah berjanji akan memperbaiki citra Kepolisian yang sangat merosot di masa lalu akan dipertanyakan komitmennya, apakah serius dan berani memperbaiki kinerja Kepolisian, kalau kasus mafia pemilu yang melibatkan oknum-oknum KPU dan MK ini tidak bisa dituntaskan dengan jujur dan obyektif," sergahnya.