JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yakin, kasus surat palsu MK bakal tidak menyentuh Andi Nurpati. Bareskrim Polri, kata dia, hanya berkutat pada penetapan tersangka dari MK, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein.
Menurut Akil, Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman terlihat tidak lagi bersemangat membongkar kasus surat palsu MK. Memo internal Kepala Bareskrim Polri tertanggal 3 Agustus 2011 yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan mantan anggota KPU Andi Nurpati sebagai tersangka tidak dijalankan.
Ia menduga, ada kekuatan lebih besar yang mengintervensi penyidik sehingga Andi Nurpati tidak juga disentuh. Polri, tuding Akil, mencoba melawan arus akal sehat publik yang bisa menyimpulkan siapa orang yang bersalah dalam kasus tersebut. “Melihat polanya, yang kroco-kroco jadi korban, Andi Nurpati tetap bebas tidak tersentuh,” jelas Akil, Kamis (8/9).
Akil mengaku mendapat bocoran informasi bahwa penyidik akan menetapkan status tersangka kepada staf panitera pengganti MK Muhammad Faiz. “Jika hal itu menjadi kenyataan, dugaan MK benar. Sehingga, aktor intelektual sulit menjadi tersangka,” sebut Akil.
Untuk mengungkap keterlibatan Andi Nurpati, sebut Akil, sangat mudah dan sederhana membuktikannya. Sebab, berbagai sangkalan Ketua Divisi Informasi dan Komunikasi Partai Demokrat itu bisa dipatahkan dengan berbagai argumen dan bukti yang ada. Hasil tim investigasi MK, hasil Panja Mafia Pemilu DPR, hasil rekonstruksi Polri di kantor KPU, MK, semua mengarah pada keterlibatan Andi Nurpati.
Aktivis Partai Hanura Dewie Yasin Limpo juga terbukti meminta bantuan Andi Nurpati untuk dibuatkan surat palsu putusan MK tentang kursi DPR. Kaset CCTV di KPU yang berisi rekaman pertemuan Andi Nurpati dan Dewie Yasin Limpo juga sudah disita penyidik.
“Asumsi saya, sebenarnya mudah menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka,” kata Akil. Tapi, lanjut Akil, sekarang pola penyidikan malah berputar-putar dan tidak fokus mengungkap pembuat, pengonsep, dan pengguna surat palsu.