Jakarta, MK Online - Dua bakal pasangan calon dan satu pasangan calon kepala daerah menggugat hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buton ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama digelar Kamis (8/9) sore, di ruang Pleno MK.
Para pemohon tersebut yakni: Bakal Pasangan Calon La Uku - Dani (perkara nomor 91/PHPU.D-IX/2011), Pasangan Calon Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakri (perkara nomor 92/PHPU.D-IX/2011), dan Bakal Pasangan Calon Abdul Hasan Mbou - Buton Achmad (perkara nomor 92/PHPU.D-IX/2011). Adapun sebagai Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Terpilih, Agus Faisal Hidayat - Yaudu Salam Ajo. Sedangkan selaku Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon 91 keberatan dengan tidak diloloskannya pihaknya sebagai calon kepala daerah oleh Termohon. Menurut Pemohon 91, pihaknya telah dirugikan oleh keputusan Termohon yang menyatakan bahwa tujuh partai politik yang mengusung pasangan calon La Uku - Dani adalah bermasalah. “Partai PIS, PPDI, PPNUI, PPRN, PBR, PKPB, dan Republikan dinyatakan ganda kepengurusan atau ganda dukungan,” ujar salah satu kuasa Pemohon 91.
Menurut Pemohon 91, setidaknya pihaknya telah didukung oleh 13 parpol pengusung, namun dikarenakan tujuh parpol dinyatakan bermasalah, maka pihaknya gagal lolos sebagai pasangan calon kepala daerah. Mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan dukungan oleh Termohon.
Sedangkan Pemohon 93, juga menyatakan hal yang hampir senada. Menurut kuasa hukum Pemohn 93, kliennya sebenarnya didukung oleh 11 parpol, namun kemudian 6 parpol diantaranya dinyatakan bermasalah oleh Termohon. “(Karena adanya) dukungan ganda,” kata salah satu kuasa Pemohon 93 menyatakan alasan Termohon saat itu.
Padahal, menurut Pemohon 93, pihaknya telah melakukan sanggahan atas keputusan KPU Buton tersebut. Namun meskipun begitu, Termohon pada akhirnya tetap menyatakan bahwa Pemohon 93 tidak memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Lain lagi dengan dalil dua Pemohon itu, Pemohon 92 menyatakan, telah terjadi kecurangan selama proses verifikasi bakal pasangan calon oleh Termohon, khususnya tarhadap bakal pasangan calon perseorangan. “Termohon tidak melakukan verifikasi administrasi maupun faktual terhadap seluruh pasangan calon perseorangan,” tegas kuasa hukum Pemohon 92.
Selain itu, menurut Pemohon 92, Termohon juga telah mengacaukan data pemilih sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon. “Terjadinya pemilih-pemilih ilegal,” lanjutnya. Beberapa buktinya adalah terdapat ribuan pemlih tanpa nomor induk serta pemilih di bawah umur. Sehingga, dalam salah satu petitum permohonannya, Pemohon 92 meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon perseorangan.
Atas dalil-dalil tersebut, baik Termohon maupun Pihak Terkait telah membantahnya. Mereka menyatakan menolak seluruh dalil para Pemohon. “Tidak diloloskannya Pemohon karena berdasarkan verifikasi parpol yang tidak memenuhi syarat,” kata kuasa Termohon. Selain itu, Termohon juga membantah tudingan Pemohon 93 yang menyatakan bahwa pihak KPU menerima suap. “Secara pribadi dan secara kelembagaan, tidak benar saya meminta uang kepada calon siapapun,” tegas Sahirudin salah satu Anggota KPU Kab. Buton. (Dodi/mh)