TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana untuk mengajukan gugatan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) di internal KY semakin menguat.
Ini setelah KY mendengar Mahkamah Agung (MA) menolak rekomendasi mereka untuk penjatuhan sanksi terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Opsi untuk mengajukan SKLN ke MK di internal KY memang semakin menguat," aku Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkat, Kamis (8/9/2011).
KY menurutnya, sudah membentuk tim internal untuk mempelajari surat balasan MA terkait rekomendasi KY tersebut, apabila sudah menerimanya. "Sekaligus menggodok langkah apa yang akan ditempuh ke depan, termasuk opsi pengajuan SKLN itu," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak rekomendasi KY terhadap majelis kasus Antasari Azhar agar untuk diberi sanksi skorsing enam bulan nonaktif alias tidak boleh menangani perkara (non-palu).
Putusan itu dikeluarkan dalam Rapim MA yang digelar di hari Senin 5/9/2011. Menurut Ketua MA, Harifin A Tumpa, sikap MA atas rekomendasi ini akan dikirimkan ke KY melalui surat dalam waktu dekat.
Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebelumnya mengatakan, KY berencana mengajukan Sengketa antar Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). KY akan meminta penilaian konstitusi apakah rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY.
Pengajuan permohonan SKLN tersebut, menurutnya akan dilakukan apabila MA menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi bagi hakim yang pernah menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam rapat pimpinan MA.