TEMPO Interaktif, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi masih menunggu sinyal keputusan Komisi Kepolisian Nasional atas perkara tersebut. "Kan Kompolnas yang punya kewenangan. Jadi Insya Allah tinggal tunggu koordinasi saja," kata Juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di kantornya, Rabu 7 September 2011.
Komisi sebagai pengontrol kinerja kepolisian, kata Anton, memiliki wewenang untuk mengawasi gelar perkara. Terlebih lagi dalam hal ini tersangka Zaenal Arifin Hoesein yang mengadu ke Kompolnas menyebutkan adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka.
"Karena Kompolnas memiliki fungsi membantu masyarakat dan fungsi kontrol pada Polri, kita tunggu saja bagaimana realisasinya," ujar Anton.
Menurut dia, pengaduan Zaenal ke Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum atas kasus yang menjeratnya, merupakan hal wajar. Masyarakat, kata Anton, memiliki hak untuk mengawasi kepolisian. "Kan ada Kompolnas dan Satgas (Mafia Hukum), itu hak mereka. Kita hormati, semua jalur bisa ditempuh untuk komplain."
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa kemarin Zainal mendatangi kantor Satgas Mafia Hukum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Zainal didampingi tiga pengacaranya, di antaranya Andi Asrun dan Ahmad Rivai. Dalam pertemuan tersebut mereka meminta Satgas berperan aktif dan ikut mengawasi proses hukum kasus itu.
Kasus dugaan pemalsuan surat MK ini mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan kursi DPR untuk calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Padahal sengketa pemilihan umum legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan yang sebelumnya ditangani MK itu menetapkan calon legislatif Partai Gerindra, Mestariani Habie, yang berhak atas kursi di DPR.
Tim investigasi internal Mahkamah Konstitusi yang mengusut kasus itu menyimpulkan dugaan adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dan Komisioner KPU, Andi Nurpati. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian RI. Selain Zainal, dalam kasus ini polisi menetapkan juru panggil Mahkamah, Mashyuri Hasan, sebagai tersangka.