Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) kembali dimohonkan untuk diuji kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 51/PUU-IX/2011. Dalam sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, F.X. Arief poyuono dan Darsono hadir sebagai Pemohon beserta kuasa hukumnya, Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan Pemohon meminta pengujian terhadap 18 pasal dalam UU SJSN, yakni Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal, 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 serta Pasal 46 UU SJSN. Menurut Pemohon, pengaturan sistem jaminan sosial dalam UU SJSN diatur dengan sistem asuransi nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal tersebut. Habiburokhman menjelaskan terdapat dua perbedaan besar antara sistem jaminan sosial nasional dengan sistem asuransi nasional.
“Dalam permohonan, kami menjelaskan bahwa jaminan sosial nasional merupakan bagian dari hak konstitusi dan HAM, karena dalam konstitusi, sistem jaminan sosial diatur dalam bab mengenai hak asasi manusia. Sementara asuransi adalah hubungan keperdataan yang menimbulkan antara hak dan kewajiban antara penanggung dan tertanggung yang memberikan manfaat dan premi. Hak dalam asuransi bukan hak konstitusi atau HAM, melainkan hak karena premi maupun hubungan keperdataan. Oleh karena itu, UU SJSN yang mengatur sistem jaminan sosial menjadi asuransi nasional, menurut kami telah menghilangkan hak pemohon untuk mendapatkan hak jaminan sosial nasional,” urai Habiburokhman.
Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati selaku Ketua Panel dan Anwar Usman besreta Ahmad Fadlil Sumadi sebagi Anggota Panel memberikan saran untuk perbaikan permohonan Pemohon. Majelis Hakim Panel menyarankan agar Pemohon mengontruksikan kembali argumentasi permohonannya. “Anda hanya mengatakan bahwa itu merupakan hak dari seseorang merupakan jaminan warga negara, dan kalau pasal-pasal yang berkenaan dengan asuransi ini kemudian dihilangkan, maka jaminan sosial itu akan dengan mudah diberikan, dan tadi Anda mengatakan “Sebagai jaminan konstitusi. Tapi perlu diingat bahwa jaminan konstitusi enggak langsung datang, harus ada aturannya. Maka Anda harus memberikan suatu penjelasan yang lebih konkret di sini, sehingga kita bisa ambil bahwa dengan permohonan ini memang hak konstitusional Anda yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar itu terkesampingkan oleh undang-undang ini,” jelas Maria.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan. Sidang selanjutnya mengegendakan perbaikan permohonan. (Lulu Anjarsari)