Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina binti Abdullah Kamil. Sidang perkara yang diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 38/PUU-IX/2011 ini diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki yang didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.
Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan ahli Pemohon ini, Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak tampak. “Sidang ini rencananya mendengarkan keterangan Ahli, dan untuk acara ini telah dipanggil secara patut pada hari selasa tanggal 16 Agustus. Oleh karena Ahli tidak hadir, demikian juga Pemohon juga tidak hadir, maka Pemerintah ada hal yang perlu disampaikan?” tanya Sodiki kepada kuasa hukum Pemerintah, Mualimin Abdi.
Menanggapi pertanyaan Sodiki, Mualimin menyatakan Menteri Agama Suryadharma Ali akan menyampaikan keterangan tertulis. Menurut Mualimin, Pemerintah juga tidak akan mengajukan ahli.
“Dengan tidak adanya Pemohon dan Ahli dari Pemohon tadi, Majelis memberi kesempatan terakhir, hari Selasa untuk sidang lagi tanggal 20 September 2011, pukul 10.00 WIB, dengan acara mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon. Ya, jadi kalau nanti tidak ada lagi, kita akan cukupkan persidangan untuk Perkara ini,” jelasnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa Ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf f Perkawinan dipandang merugikan hak konstitusional Pemohon seperti yang dijamin di dalam konstitusi terutama Pasal 28D ayat (1). Pemohon menyatakan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f Undang-Undang Perkawinan, tidak mengatur hal penyebab perselisihan dan pertengkaran suami-istri yang terus-menerus. (Lulu Anjarsari)