JAKARTA, KOMPAS.com — Konflik antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tampaknya bakal memasuki babak kedua.
KY berencana mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan pengawasan hakim dan pelaksanaan rekomendasi KY mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar dalam perbincangan dengan Kompas, Selasa (6/9/2011) malam.
Asep mengakui rencana pengajuan SKLN itu dibahas dalam rapat pleno pimpinan KY. Pilihan tersebut bakal diambil jika revisi Undang-Undang Komisi Yudisial yang saat ini dibahas Komisi III DPR belum juga selesai.
Sengketa kewenangan, tambah Asep, akan diajukan dengan alasan tak ditanggapinya rekomendasi KY secara positif oleh MA. Rekomendasi terakhir adalah usulan penjatuhan sanksi kepada hakim yang menangani kasus Antasari Azhar di pengadilan tingkat pertama berupa pemberhentian sementara selama enam bulan. MA dikabarkan menolak rekomendasi tersebut.
Konflik MA versus KY pernah mencuat pada 2006 ketika para hakim agung gerah dengan pernyataan dan tindakan KY memanggil dan memeriksa hakim dan hakim agung atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima KY. Tindakan KY tersebut dinilai para hakim sebagai ancaman terhadap independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Kala itu 31 hakim agung mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Mereka mendalilkan bahwa hakim agung dan hakim MK tidak termasuk hakim yang diawasi oleh KY.
Dalam putusannya, MK membuldoser seluruh ketentuan pengawasan dalam UU KY. MK memerintahkan DPR untuk segera merevisi UU KY. Namun, hingga kini revisi belum juga selesai.