JAKARTA--MICOM: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat, melayangkan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai alokasi anggaran APBN-P 2011 masih jauh dari semangat konstitusi yang mengamanatkan untuk anggaran negara diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
"APBN-P lebih banyak untuk kepentingan pemerintah dan dan anggota dewan dibandingkan untuk rakyat," tegas Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi di jakarta, Kamis (25/8).
Uchok merujuk sejumlah bukti yang mendukung pernyataannya. Seperti alokasi pengadaan pesawat kepresidenan yang menelan biaya lebih dari Rp300 miliar, biaya pembangunan gedung DPR sebesar Rp800 miliar, hingga alokasi biaya kunjunggan kerja luar negeri DPR.
Besarnya alokasi anggaran itu, menurut Uchok, tidak sebanding dengan perencanaan anggaran untuk kemakmuran rakyat. Alokasi untuk anggaran kesehatan seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, masih jauh dari kata ideal.
"Dalam UU Kesehatan mewajibkan alokasi angaran minimal negara sebesar 5 persen dari belanja APBN. Namun faktanya yang dianggarkan hanya 1.89 persen saja," ungkap Uchok.