Jakarta, MK Online - Tanggung jawab manajemen adalah mengendalikan tindak kecurangan, yang melekat pada setiap proses antara lain perencanaan, pengorganisasian maupun operasional program. Pengendalian intern juga berfungsi mendeteksi terjadinya kesalahan, kecurangan, penyimpangan dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Apa yang dilakukan Pimpinan MK pada hari ini merupakan perwujudan tanggung jawab manajemen MK untuk mengendalikan, mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan MK,” ungkap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo usai “Peluncuran E-Audit kerjasama MK dengan BPK” di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/8) siang.
Dikatakan Hadi lagi, apabila semua kementerian dan lembaga negara di Indonesia mau mengambil langkah seperti yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK), maka diharapkan upaya pengendalian, pencegahan dan pemberantasan korupsi akan berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan pentingnya e-audit sebagai mekanisme pemeriksaan secara elektronik dengan koneksi dari dan ke lembaga-lembaga audit. Data ataupun informasi dari audit yang berbentuk file data komputer dan terhubung langsung dengan jaringan internet dapat bisa diakses secara online dan real time oleh para pemeriksa BPK. Selain itu, pemeriksa BPK melakukan akses data pihak yang diperiksa melalui sistem informasi. Dengan cara ini, pemeriksaan BPK akan semakin efisien dan efektif.
Dengan konsep link and match, e-audit menjadikan pemeriksaan data lebih valid. Data keuangan sebuah instansi, misalnya, akan di-cross check dengan data dari instansi-instansi lain yang mempunyai hubungan terkait dengan penggunaan uang negara, sehingga akan ditemukan apakah data tersebut sama atau tidak.
Di samping itu, sinergitas melalui e-audit memang merupakan sebuah terobosan guna mewujudkan transparansi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Namun demikian, tanpa harus mencampuri dan mengintervensi fungsi, peran, dan tugas masing-masing lembaga negara.
Saat ini seluruh kementerian, lembaga, serta sebagian BUMN dan pemerintah daerah sudah menandatangani nota kesepahaman mengenai penerapan e-audit dalam pengelolaan keuangan negara dengan BPK. Termasuk juga lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Agustus 2011.
Pembentukan e-audit, sesuai dengan kesepakatan dari pimpinan lembaga negara dalam rangka membentuk pusat data BPK dengan memanfaatkan kemajuan information communication technology (ICT). Sistem ini bersifat link match dalam kerangka membangun tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.(Nano Tresna A./mh)