Jakarta, MKOnline – Tiga permohonan yang masing-masing diajukan pasangan calon Bupati Kab. Lanny Jaya tidak terpilih ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah, Selasa (23/8). Amar putusan untuk perkara dengan nomor regristrasi 85, 86, dan 87/PHPU.D-IX/2011 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD. Di dalam konklusi putusan mahkamah juga dinyatakan pokok permohonan Pemohon tidak terbukti.
Ketiga Pemohon perkara ini, yaitu Briur Wenda-Solayen Murib Tabuni (85), Nius Kogoya-Terry Wanena (86), dan Doren Wakerwa-Moury Kogoya (87).
Masing-masing Pemohon menyampaikan dalil yang berbeda meski pada intinya ketiganya tidak menerima keputusan KPU Kab. Lanny Jaya yang menetapkan Pasangan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom-Berthus Kogoya sebagai Kepala Daerah Lanny Jaya terpilih. Pemohon 85 misalnya, menganggap telah terjadi kesalahan hasil perhitungan suara dan ada kecurangan-kecurangan serta pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. Pemohon 85 juga menganggap terjadi kesalahan perhitungan suara.
Tidak jauh berbeda, Pemohon 86 dan 87 menyatakan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya cacat yuridis dan tidak adanya sosialisasi dari Pihak KPU Kab. Lanny Jaya.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon 85, 86, dan 87 tidak dapat menguraikan secara jelas mengenai pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan dalam permohonan Pemohon, sehingga dalil Pemohon mengenai pelanggaran-pelanggaran tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif. Terlebih lagi, Pemohon tidak mengajukan alat bukti surat/tulisan maupun saksi yang membuktikan dalil-dalilnya. Karena itu, kemudian Mahkamah menganggap permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan. (Yusti Nurul Agustin/mh)