Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Salim Alkatiri, Selasa (23/8). Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dikarenakan Mahkamah menilai Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon.
”Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” ujar Ketua MK Moh. Mahfud MD membacakan konklusi putusan Mahkamah.
Mahfud melanjutkan dengan membacakan amar putusan Mahkamah. ”Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,”lanjut Mahfud.
Salim sendiri merupakan calon kandidat Kepala Daerah Kab. Buru Selatan yang gagal menjadi bupati pada pemilukada itu. Salim merasa dirugikan dengan putusan MK No. 224/PHPU.D VIII/2010 mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Buru Selatan yang diucapkan tanggal 31 Desember 2010 lalu. Di dalam putusan itu Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Salim Alkatiri-La Ode Badwi tidak dapat diterima. Dan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Sifat putusan MK yang final dan mengikat itulah yang menurut Salim telah merugikan hak konstitusionalnya. Pasalnya, Pasal 10 ayat 1 huruf a, UU 24/2003 yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, menjadi halangan bagi Salim untuk melakukan banding dan tidak bisa lolos sebagai calon peserta Pemilukada Buru Selatan.
Terhadap permohonan Pemohon itu, di dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah dinyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang menetapkan pasangan Pemohon, Salim Alkatiri-La Ode Badwi, sebagai pasangan calon yang dapat mengikuti pencalonan Pemilukada Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku 2010-2015. (Yusti Nurul Agustin)