Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Papua Barat 2011 - Perkara No.84/PHPU.D-IX/2011 - pada Selasa (23/8) malam di ruang sidang Pleno MK. Dalam amar putusan, Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Moh. Mahfud MD, menyatakan menolak eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat No.31 2011 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Provinsi,” ungkap Mahfud dalam sidang.
Majelis Hakim juga memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan tahapan kampanye dan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat yang diikuti oleh empat Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu Dr. Wahidin Puarada, M.Si. dan Ir. Herman Donatus Pelix Orisoe; Drs. Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw, S.Pd.; Abraham Octavianus Atururi dan Drs. Rahimin Katjong, M.Ed.; George Celcius Auparay, S.H., M.M., M.H. dan Hasan Ombaier, S.E.
“Selain itu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Papua Barat untuk mengawasi tahapan kampanye dan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya,” tambah Mahfud.
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Keputusan KPU Papua Barat No.26/2011 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat dan Lolos Dalam Pencalonan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2011 bertanggal 17 Juni 2011, adalah tidak sah karena keputusan dimaksud lahir dari tindakan Termohon yang melampaui kewenangannya.
Para Pemohon menyatakan bahwa seharusnya berkas bakal pasangan calon yang akan diverifikasi diserahkan oleh Termohon (KPU Papua Barat) kepada DPRPB yang kemudian DPRPB meneruskan kepada MRP (MRPB). Selanjutnya MRPB menyerahkan hasil verifikasi kepada DPRPB yang kemudian dikembalikan kepada Termohon. Menurut para Pemohon, Termohon tidak mengikuti alur sebagaimana dimaksud, melainkan mengajukan secara langsung berkas bakal pasangan calon kepada MRPB dan menerima secara langsung berkas dari MRPB tanpa melalui DPRPB.
Namun, Pihak Termohon membantah dalil para Pemohon dan menerangkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2008 tentang Perubahan Atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah disahkan menjadi UU No.35/2008 telah menghapus dan mencabut Pasal 7 Ayat (1) UU 21/2001 yang mengatur “DPRP mempunyai tugas dan wewenang memilih Gubernur dan Wakil Gubernur”.
Terhadap dalil para Pemohon dan jawaban atau bantahan Pihak Termohon, Mahkamah menilai pokok permasalahan itu disebabkan oleh tumpang tindihnya pengaturan kewenangan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon peserta Pemilukada, sehingga menimbulkan kerancuan apakah kewenangan tersebut menjadi kewenangan Termohon atau kewenangan DPRPB. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, penilaian terhadap konflik norma yang terjadi dalam permohonan a quo bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Karenanya dalil para Pemohon harus dikesampingkan.
Terhadap dalil Termohon dan/atau Pihak Terkait yang mendasarkan pengabaian Penetapan PTUN pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.179/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 12 Oktober 2010 dan Putusan No.181/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 12 Oktober 2010 mengenai Pemilukada Kabupaten Waropen, Mahkamah menilai kasus yang mendasari kedua perkara PHPU tersebut adalah hal yang berbeda. Dengan demikian, pertimbangan hukum pada Putusan No.179/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 12 Oktober 2010 dan Putusan No.181/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tidak dapat secara mutatis mutandis diberlakukan pada Putusan No. 84/PHPU.D-IX/2011 ini. (Nano Tresna A./mh)