Jakarta, MK Online - Pemohon perkara nomor 49/PUU-IX/2011, melalui kuasanya, Taufik Basari, menyatakan, telah memperbaiki permohonannya sesuai saran-saran Panel Hakim pada persidangan sebelumnya. Hal ini dituturkan oleh Taufik dalam sidang perbaikan permohonan, Senin (22/8), di ruang Panel MK.
Taufik menuturkan, beberapa perbaikan yang dilakukan diantaranya terkait pasal yang diuji, legal standing pemohon dan petitum permohonan. manurutnya, pihaknya memutuskan hanya menguji Pasal 4 ayat (4f), (4g), dan (4h); Pasal 10; Pasal 15 ayat (2) huruf d, dan huruf h; Pasal 26 ayat (5); Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 50A; Pasal 57 ayat (2a); Pasal 59 ayat (2); serta Pasal 87 Undang-Undang Nomor 8/2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Khusus terkait Pasal 15 ayat (2) huruf h, kata Taufik, pihaknya hanya menguji frasa “…dan/atau pernah menjadi pejabat Negara.” Selain itu, pihaknya juga tidak jadi mengajukan uji Pasal 45. “Itu sudah termuat dalam Pasal 57 ayat (2a),” katanya.
Selain itu, dalam perbaikan kali ini, Pemohon juga menyertakan semacam eksekutif summary. “Dari eksekutif summary ini setidaknya dapat dilihat secara umum materi yang kami ajukan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, legal standing para Pemohon pun telah diperbaiki dan diperkuat. Selain sebagai pembayar pajak, Pemohon juga mengaitkan kedudukan hukumnya dengan posisi dan profesi mereka sebagai tenaga pengajar pada beberapa perguruan tinggi. Untuk diketahui, para Pemohon Prinsipal dalam permohonan ini diantaranya adalah Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainul Daulay, Zainal Arifin Mochtar, M. Ali Safa’at, serta Feri Amsari.
Dengan begitu, kata Taufik, kerugian para Pemohon akan semakin tampak jelas, terutama terkait ‘kegelisahan akademik’ yang mereka rasakan. Menurutnya, dengan adanya rumusan dalam UU MK tersebut, para Pemohon setidaknya berpotensi dirugikan haknya konstitusionalnya. Karena, salah satunya, berkurangnya fungsi MK dalam melaksanakan kewenangannya. “Argumentasi sudah kami lengkapi dan benahi alur argumentasinya sehingga akan lebih mudah dipahami,” tutup Taufik. (Dodi)