Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi anton Bachrul Alam mengatakan, mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Dengan begitu, Anton berharap penyidikan berjalan profesional.
"Kepentingan memeriksa Pak Zainal sudah berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di lapangan. Kan orang luar nggak tahu, yang tahu hasil penyidikan," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).
Sebelumnya Zainal menyatakan heran dijadikan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat MK tersebut. Zainal merasa aneh karena ia yang melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri, malah ia juga yang dijadikan tersangka. Keheranan Zainal disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.
Kemarin, Juru bicara Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan Zainal diduga konseptor surat palsu MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus. Boy mengatakan, fakta-fakta di lapangan menemukan dugaan keterlibatan Zainal.
Pengacara Zainal, Andi Asrun menilai Boy tak mengerti persoalan. "Saya heran dengan keterangan Boy bahwa Pak Zaenal adalah konseptor surat palsu," kata Asrun.
Asrun mengatakan akan mengadukan hal itu kepada Kompolnas. "Saya akan ke Kompolnas besok, sudah janji dengan Kompolnas jam 11.00 WIB," tegas Asrun.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu. Kemarin, ia mulai diperiksa seputar pembuatan surat palsu Nomor 112 tertanggal 14 Agustus, terkait sengketa Pemilu 2009 daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Isi surat menyatakan pemenang Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan adalah politikus Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal, dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, pemenang mustinya politikus Partai Gerindra, Mestariani Habie.