Pemohon Uji Materi Perubahan UU MK dan UU Narkotika Perbarui Tuntutan
Selasa, 23 Agustus 2011
| 14:57 WIB
Muhamad Zainal Arifin, Pemohon Prinsipal saat persidangan perbaikan permohonan Uji Materi tentang Undang-Undang Narkotika dan UU MK, Senin (22/8).
Jakarta, MK Online - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali digelar, Senin (22/8). Sidang kedua kali ini beragendakan perbaikan permohonan sesuai saran panel hakim pada sidang sebelumnya. Pemohon melakukan perbaikan pada tujuh poin, salah satunya, yaitu mengenai fokus dan konstruksi permohonan.
Kuasa Hukum Pemohon yang teregistrasi dengan No. 48/PUU-IX/2011, Muhamad Zainal Arifin mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan dengan memfokuskan dan mengonstruksikan permohonan yang diarahkan ke Undang-Undang Narkotika lebih dulu, baru kemudian dilanjutkan dengan membahas UU MK.
Pemohon juga memperjelas permohonan provisi. Pemohon menganggap pengujian terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang yang sedang diuji undang-undangnya harus dihentikan. Dengan menggunakan analogi yang sama, penegakan hukum dengan menggunakan undang-undang yang sedang diuji juga harus dihentikan. Pemohon Prinsipal yang juga bertindak sebagai kuasa hukum bagi dirinya sendiri, Muhamad Zainal Arifin saat ini sedang dalam proses persidangan karena didakwa sebagai pemakai narkotika.
Selain itu, Pemohon juga mengubah petitum permohonan yang hanya menjadi satu petitum saja. ”Masalah petitum cukup satu, juga sudah kami perbaiki di dalam halaman 49. Jadi kami gabung, yang dulunya dua jadi satu, antara Undang-Undang MK dan Undang-Undang Narkotika,” jelas Zainal.
Terakhir, Pemohon mengganti petitumnya. “Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, yaitu konstitusional dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa memiliki, menyimpan, menguasai, dimaknai ‘memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain’,” tandas Zainal. (Yusti Nurul Agustin/mh)