Mahfud Siap Jadi Saksi Meringankan Zaenal
Selasa
, 23 Agustus 2011
| 08:51 WIB
Jurnas.com KETUA Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD menegaskan siap membela mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zaenal Arifin Hoesein dalam persidangan terkait kasus pemalsuan surat MK. “Saya bersama Pak Haryono bersedia menjadi saksi yang meringankan bagi Zaenal, karena dalam kasus ini memang dia yang melaporkan terjadi pemalsuan surat,” kata Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/8).
Ia mengatakan, pembelaan yang diberikan berdasarkan fakta yang terjadi, bahwa Zaenal yang membatalkan rencana pembuatan surat palsu MK. “Lalu dibuat surat asli yang sudah dikonsultasikan kepada Saya selaku Ketua MK pada tanggal 17 Agustus. Meskipun dia yang buat konsep (surat palsu) tetapi tidak jadi lalu diganti yang asli,” terang Mahfud.
Pembuatan surat palsu, tambah dia, akhirnya dituntaskan oleh mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan yang mencantumkan tanda tangan panitera MK menggunakan metode scanning. “Tapi okelah, nanti kita (bela) apalagi zaenal sebagai pelapor. Pelapor yang tandatangannya merasa dipalsukan koq malah jadi tersangka,” jelas Mahfud.