Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Barito Selatan - Perkara No.88/PHPU.D-IX/2011 - pada Senin (22/8) siang di ruang Sidang Panel MK. Terhadap Majelis Hakim, pada prinsipnya Pemohon mengungkapkan keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Barito Selatan 2011.
Mengawali sidang, Pemohon menyampaikan sejumlah pokok permohonannya, di antaranya soal memilih pemimpin bagi daerahnya adalah hak dasar rakyat Barito Selatan dalam tujuan untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan UUD 1945 Amandemen Kedua, Pasal 28C.
Keputusan konstitusi dasar negara Indonesia itu telah diwujudkan rakyat Barito Selatan dengan terselenggaranya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Barito Selatan 2011-2016.
Namun demikian, Pemohon menjelaskan bahwa proses demokrasi melalui Pemilukada Barito Selatan itu telah dicederai adanya hal-hal yang bertentangan dengan demokrasi itu sendiri, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Selama Pemilukada Barito Selatan banyak terjadi kecurangan dan tidak sesuai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” demikian disampaikan oleh Pemohon, Ir. Hj. Wartiah Thalib, MM dan H. Sofiansyah, S.Pd. selaku pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Selatan.
Menurut Pemohon, kecurangan yang paling terlihat selama Pemilukada Barito Selatan 2011 adalah praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Adanya money politic itu sangat mempengaruhi perolehan suara.
“Praktik politik uang itu terekam kamera dan siap kami ajukan di persidangan sebagai bukti, ditambah lagi beberapa pernyataan warga soal adanya money politic tersebut,” imbuh Pemohon.
Pemohon mengatakan, politik uang sepanjang bisa dibuktikan secara terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana Yurisprudensi Putusan MK No.41/PHPU.D-VI./2008 tertanggal 28 November 2008, telah ditegaskan bahwa perselisihan pemilukada tidak semata-mata tentang sengketa hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon.
“Namun dapat juga mempersoalkan mengenai proses penyelenggaraan pemilukada yang tidak ‘luber’ dan tidak ‘jurdil’,” tegas Pemohon.
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan Pemohon itulah, maka Pemohon meminta kepada Majelis Hakim MK agar mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta Majelis Hakim menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mengikat secara hukum mengenai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Barito Selatan 2011 oleh KPU Barito Selatan Putaran Kedua.
“Selain itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan Termohon dalam hal ini KPU Barito Selatan, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Barito Selatan,” tandas Pemohon. (Nano Tresna A./mh)