Jakarta, MK Online - Ketua Panel Hakim perkara nomor 42/PUU-IX/2011, Hakim Konstitusi Muhammad Alim, menyarankan kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan pencabutan atas permohonannya. Sebab, objek permohonan, yakni Pasal 65 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, telah dibatalkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. “(Sudah dihapus) melalui legislative review,”ungkap Alim dalam sidang lanjutan, Jum’at (19/8) pagi, di ruang sidang Panel MK.
“Apa yang mau diuji? Jika barangnya dicabut,” ujar Alim. “Kita tidak bisa menguji yang tidak ada,” lanjutnya. Dalam UU 8/2011, Pasal 65 yang diuji Pemohon tersebut telah dinyatakan dihapus.
Akhirnya, Alim pun meminta kepada kuasa Pemohon untuk secepatnya mengajukan permohonan pencabutan. “Saudara cabut saja, nanti kami bikin penetapan,” tuturnya kepada kuasa Pemohon, Dominggus Maurits Luitnan dkk. Pemohon Prinsipal dalam perkara ini adalah Suhardi Somomoelyono.
Sebelumnya, pada persidangan pendahuluan, Senin (18/7), Pemohon menguji Pasal 65 UU 24/2003. Dalam Pasal ini disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Menurut Pemohon, muatan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pada saat itu, UU No. 8/2011 belum memiliki nomor sehingga belum berlaku. (Dodi/mh)