JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfud MD kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2011-2014 dalam pemungutan suara sembilan hakim konstitusi di Gedung MK Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Sebelumnya, Mahfud merupakan Ketua MK periode 2008-2011. Proses pemilihan tersebut berlangsung dalam satu putaran saja. Mahfud menang telak dengan memperoleh lima suara, sementara dua suara untuk Harjono, satu suara untuk Hamdan Soelva, dan satu abstain.
"Dengan demikian Saudara Mohammad Mahfud MD terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan lima suara," kata Mahfud diiringi dengan ketukan palu menutup proses pemilihan dalam sidang.
Dalam acara pemilihan tersebut, dihadiri lengkap oleh sembilan hakim Konstitusi. Diantaranya adalah, Harjono, Maria Firda Indarti, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Soelva, Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Akil Mochtar, dan Anwar Usman.
Sebelum dimulai acara pemilihan, sembilan hakim Konstitusi terlebih dahulu menyampaikan pidato mengenai harapan-harapannya untuk Ketua MK periode mendatang.
Keputusan itu diambil setelah dua hakim Konstitusi, yakni Akil Mochtar, Anwar Usman dan Muhammad Alim, dalam pidatonya, menyatakan telah mencabut hak dipilihnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. "Maka dari itu saya harapkan agar MK terus menjadi lembaga peradilan yang tetap dipercaya oleh masyarakat Indonesia," kata Akil.
Seperti diberitakan, masa jabatan Ketua MK adalah tiga tahun. Adapun, masa jabatan Mahfud MD sebagai Ketua MK telah berakhir pada 11 Agustus 2011 sejak terpilih pada 19 Agustus 2008. Selanjutnya setelah pemilihan ini, pelantikan diharapkan terlaksana pada 22 Agustus 2011 di Istana Negara.