JAKARTA- Penyidik Bareskrim Polri ragu dan belum menetapkan tersangka baru kasus pemalsuan surat jawaban Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini hanya bekas juru panggil MK, Mashyuri Hasan, yang menjadi tersangka tunggal.
"Sekarang sudah ditetapkan satu tersangka (Mashyuri), sekarang masih proses penyelidikan. Tentu kalau nanti akan ada tersangka (baru) akan disampaikan," kata Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo sebelum mengikuti peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Kapolri menambahkan, penyidik masih mengembangkan penelusuran dengan memeriksa tersangka termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. "Sekali lagi ini masih dalam proses penyelidikan," lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam Panja Mafia Pemilu di DPR, kasus pemalsuan surat jawaban MK ini bermula ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat yang memutus calon anggota legislatif dari Sulawesi Selatan I, Dewie Yasin Limpo mendapat satu kursi di DPR. Namun ternyata putusan asli MK menyebut satu kursi dari daerah pemilihan itu dimenangkan oleh caleg Gerindra, Mestariani Habie.
Panja Mafia Pemilu sebenarnya telah mengarahkan sangkaan pelaku utama kepada dua orang, yakni mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, mantan Komisioner KPU Andi Nurpati. Keduanya diduga terlibat demi meloloskan Dewie pada pesta demokrasi 2009 lalu.