JAKARTA - Tim Pembela Kretek hari ini mengajukan gugatan hak uji materiil terhadap penjelasan pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Heri Sukrisno, pengacara Tim Pembela Kretek, rokok adalah barang legal, sehingga dapat dikonsumsi oleh masyarakat dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
"Hari ini kami akan melakukan judicial review ke MK, khusus berkenaan dengan eksistensi pasal 115 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Heri Sukrisno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/8/2011).
Menurutnya, dalam pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi "Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.”
Menurut Heri, Jika dilihat lebih lanjut, pasal ini seolah ingin memberikan jaminan kepastian hak konstitusional seseorang untuk merokok. Akan tetapi jika dilihat lebih dalam, ketentuan tersebut bukanlah merupakan ketentuan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok. "Hal ini tentunya dilihat dari adanya kata 'dapat' dalam rumusan penjelasan pasal 115 ayat (1) UU kesehatan,” jelasnya.
Menurut dia, adanya kata 'dapat' dalam rumusan penjelasan pasal tersebut, bukan merupakan keharusan atau kewajiban yang harus dilaksanakan. "Adanya kata 'dapat' dalam rumusan penjelasan pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum, berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok,” ungkapnya.
"Kami ke sini meminta penjelasan tentang UU Kesehatan. UU ini harus pasti, tidak bisa menimbulkan multitafsir.”
Oleh karena itu, menurutnya, pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No 36 tahun 2000 bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Kedua norma tersebut jelas memberikan jaminan terhadap hak untuk mendapatkan persamaan di depan hukum, sehingga tidak boleh ada satupun peraturan perundang-undangan yang memberikan perlakuan yang berbeda di depan hukum.
“Berdasarkan hak tersebut, kami Tim Pembela Kretek, dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya berkaitan dengan hak konstitusional dari WNI yang merokok, sesuai dengan regulasi yang berlaku bertindak untuk atas nama pihak-pihak pemberi kuasa akan mengajukan gugatan hak uji materiil terhadap penjelasan pasal 115 ayat (1)" UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di MK,” tandasnya.