Jakarta, MK Online - Menindaklanjuti pertemuan-pertemuan sebelumnya, yakni berupa Focus Group Discussion (FGD) antara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Senin (15/8), digelar wawancara yang diikuti sedikitnya 92 pegawai MK. Mereka yang terdaftar sebagai peserta berasal dari Bagian yang mewakili seluruh Unit di MK.
“Satu Bagian (diwakili oleh) lima sampai tujuh orang. Kecuali SPI (Satuan Pengawas Internal) semua ikut. Dan PP (Panitera Pengganti), tiga orang,” ujar salah satu Tim Pengawas Internal MK, Antoni, yang juga menjadi peserta dalam wawancara.
Menurut Antoni, seluruh peserta yang mengikuti wawancara rencanannya akan dikerucutkan menjadi 46 orang. Selanjutnya, seluruh pegawai yang lolos wawancara akan mengikuti Training of Trainer Unit Pengendalian Gratifikasi. Nantinya, mereka akan mendapat predikat sebagai Agent of Change di institusi ini. “Tugasnya adalah menyebarluaskan atau mensosialisasikan pemahaman tentang gratifikasi di lingkungan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Dalam wawancara, para peserta banyak diberikan pertanyaan terkait seberapa jauh pengetahuan mereka tentang gratifikasi, integritas serta tupoksi (tugas pokok dan fungsi) mereka sehari-hari. Tidak hanya itu, pengalaman mereka sehari-hari juga dipertanyakan oleh pewawancara dari KPK. Misalnya, apakah mereka pernah mendapat pengalaman yang bersinggungan dengan gratifikasi ataupun sejenisnya. Dan, ada juga pertanyaan terkait ‘keberanian’ mereka untuk menegakkan disiplin di lingkungan kerjanya.
Sebelumnya, salah satu perwakilan Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan KPK, Soegiarto, menjelaskan bahwa program pengendalian gratifikasi bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang terkendali, meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi, peningkatan.pelaporan gratifikasi, peningkatan unit pelaporan gratifikasi untuk memudahkan dan meminimalisasi kendala psikologis, serta sebagai alat manajemen. “Program ini terbagi menjadi beberapa tahapan yang nantinya bertujuan untuk menentukan kesiapan perangkat MK, semisal kode etik atau majelis etik. Dan menentukan level MK sebagai instansi serta mempersiapkan SDM sebagai assessment agent MK,” tandas Soegiarto. (Dodi/mh)