Jakarta, MKOnline – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang didampingi Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki dan Sekretaris Jendral MK Janedjri M. Gaffar menerima kunjungan delegasi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat (12/8). Delegasi UKI mengunjungi MK dengan maksud mengundang Ketua MK sebagai pembicara pada acara seminar bertema “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat”.
Seminar yang rencananya digelar tanggal 14 September 2011 di Fakultas Hukum UKI bertujuan agar rakyat memiliki pemahaman tentang pentingnya reformasi agraria menuju keadilan bagi rakyat. Hal itu dikatakan oleh juru bicara delegasi yang juga Kepala Jurusan Hukum Administrasi Negara UKI, Aartjee Tehupeiory.
Aartjee lebih lanjut mengatakan kondisi di sektor agraria selama ini sangat timpang sehingga banyak petani yang tidak memiliki tanah. Ketidakpahaman rakyat akan hukum-hukum pertanahan membuat rakyat semakin menderita karena sering kali tanah miliknya ”diserobot” para pengembang.
Muchtar Pakpahan, aktivis LSM buruh yang juga hadir dalam kunjungan tersebut mengatakan di negara-negara lain, seperti Filipina dan Brazil, seseorang yang memiliki tanah berlebihan akan diambil oleh negara dan diserahkan ke masyarakat. Muchtar melihat di Indonesia hal itu belum bisa terjadi karena banyak faktor.
Mahfud kemudian menanggapi bahwa kondisi hukum agraria di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Banyak rakyat yang merasa dikecewakan sangat mungkin untuk memicu revolusi. Karena itu Mahfud menilai seminar yang akan diadakan FH UKI sangat perlu. ”Soal tanah itu bagai api dalam sekam yang selalu melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional, red),” ujar Mahfud.
Mahfud juga mengatakan selama ini banyak orang yang merasa tanahnya diserobot pihak lain datang ke MK untuk memperkarakan sengketa tanah itu. Namun, selama ini yang menjadi kebingungan masyarakat adalah legal standing atau kedudukan hukum masyarakat adat atau pemilik tanah yang tidak memiliki surat-surat resmi kepemilikan tanah. Hal-hal semacam itulah yang menurut Mahfud perlu diperjelas.
Terakhir, Mahfud mengusulkan agar seminar tersebut membahas mengenai kekosongan hukum soal masalah-maalah adat, komunikasi hukum untuk persoalan pertanahan, dan adanya mafia-mafia pertanahan. Namun, Mahfud mengatakan dirinya tidak bisa menjadi pembicara di dalam seminar yang diselenggarakan FH UKI itu. Pasalnya, Mahfud sudah memiliki agenda lainnya pada hari yang sama. Karena itu, Wakil Ketua MK, Ahmad Sodiki akan menggantikan Mahfud sebagai pembicara.
Sodiki sendiri sangat kompeten untuk menjadi pembicara dalam seminar soal agraria ini. Pasalnya, Sodiki merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan Bidang Keahlian Hukum Agraria. (Yusti Nurul A.)