Jakarta, MK Online - Para hakim konstitusi, hakim konstitusi periode 2003-2008, serta pegawai Mahkamah Konstitusi buka puasa bersama, Jum'at (12/8), di Aula Gedung MK. Hadir pada acara tersebut diantaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, Hakim Konstitusi Harjono, Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Tampak pula Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Muhammad Alim didapuk memberikan ceramah sebelum berbuka. “Karena perintah Pak Ketua, saya laksanakan dengan sepenuh hati,” canda Alim saat mengawali ceramahnya. Ceramah Alim kali ini banyak menyinggung tentang adil dan keadilan. Baik dalam perspektif ajaran Islam maupun perspektif pemikiran barat.
Menurut Alim, dalam ajaran Islam, dikenal al ‘adl. Sederhananya, al ' adl berarti sama. Jika dikontekskan ke dalam proses peradilan, maka semua pihak yang berperkara haruslah diperlakukan secara sama dan setara. “Artinya tidak boleh ada perbedaan,” katanya. Sedangkan beberapa kata lainnya yang hampir sepadan dengan al 'adl adalah al qisth dan al mizan. Al qisth arti asalnya adalah ‘bagian’ (yang wajar dan patut). Sedangkan al mizan berasal dari akar kata wazn yang berarti timbangan.
Alim menjelaskan bahwa hukum itu cenderung menyamakan, sedangkan keadilan itu membedakan. Secara formil hukum, seluruh aturan berlaku sama pada setiap orang tanpa memandang apapun. Namun, jika bicara tentang keadilan, maka faktor-faktor lain haruslah dipertimbangkan. Contohnya, seorang pencuri yang mencuri karena terpaksa, akan berbeda hukuman dan pertimbangannya dengan pencuri yang mengambil dengan sengaja tanpa ada kondisi yang memaksanya. “Setiap soal dihitung sendiri-sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, selama ini MK berupaya untuk menegakkan keadilan substantif. Dan hal itu, sejalan dengan ajaran Islam. Menurutnya, berlaku adil adalah dekat dengan ketaqwaan “Jika MK memutus dengan seadil-adilnya maka ini merupakan manifestasi dari ketaqwaan,” ungkapnya. (Dodi/mh)