Jakarta, MK Online - Sebagai bagian dalam rangka memperingati hari ulang tahun Mahkamah Konstitusi (MK) ke-8, para hakim konstitusi mengadakan silaturahmi dengan mantan hakim konstitusi. Acara yang berisi diskusi serta tukar pikiran tentang MK ini diadakan pada Jumat (12/8) di Ruang Diklat MK. Hadir dalam acara tersebut beberapa hakim konstitusi, diantaranya Mahfud MD, juga dihadiri Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva dan Anwar Usman yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Panitera MK Kasianur Sidauruk. Dalam kesempatan itu pula, hadir mantan hakim konstitusi, yakni Mohammad Laica Marzuki, H.S. Natabaya, Maruarar Siahaan, serta Abdul Mukthie Fadjar.
“Kegiatan ini merupakan tradisi tahunan yang kami pertahankan. Tradisi tahunan diadakan biasanya karena ada momen penting, seperti huru-hara dan peringatan. Kali ini diadakan karena menyongsong hari lahir MK. Kemudian juga untuk meminta saran dan pandangan mantan hakim mengenai MK,” jelas Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan beberapa isu yang menerpa MK kepada para mantan hakim konstitusi. Menurut Mahfud, dirinya tidak pernah sekalipun berniat untuk membongkar mengenai kasus Nazaruddin. “Beberapa kejadian menyangkut kasus Nazaruddin, saya tidak bermaksud untuk meledakkan kasus tersebut. Kasus itu sudah saya laporkan bulan November. Lalu, ketika kasus Menpora meledak, Bapak SBY menghubungi saya dan meminta saya untuk menceritakan tentang Nazaruddin. Saya menulis surat untuk SBY diam-diam. Lalu, Bapak SBY justru meminta saya untuk mengumumkan. Masalah hukumnya pun sudah saya laporkan ke polisi, tapi polisi tidak bergerak. Jadi saya sama sekali tidak bermaksud membuat huru-hara,” urainya.
Kemudian, Mantan Hakim Konstitusi M. Laica Marzuki mempertanyakan kepada Mahfud dan hakim konstitusi yang hadir mengenai revisi UU MK baru Nomor 8 Tahun 2011 terutama mengenai ultra petita. “Saya sangat setuju mengenai prinsip Pak Mahfud dan kawan-kawan untuk menegakkan keadilan subtantif. Namun pasal mengenai ultra petita tersebut justru akan mengganjal. Bagaimana bapak mengantisipasi hal tersebut dan tetap mengedepankan keadilan substantif? Karena bagi saya, pasal tersebut tidak masuk akal,” jelas Laica.
Menanggapi pertanyaan Laica, Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan ada dua permohonan yang meminta pengujian UU MK yang baru tersebut. Karena hal tersebut, lanjut Harjono, ia tidak bisa membahas lebih lanjut karena permohonan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. “Kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Untuk etikanya, mohon hargai kami dan percayakan pada kami,”papar Harjono.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar mengatakan mempercayai hakim konstitusi periode ini dan yakin bahwa para hakim konstitusi periode ini akan menjalankan amanah sebagai hakim konstitusi. Selain itu, Mukthie juga menyinggung mengenai pemilihan ketua MK yang akan berlangsung pada 18 Agustus mendatang. “Saya harap tidak seperti pendahulunya. Begitu yang lain terpilih langsung mengundurkan diri. Seharusnya diterima karena itu merupakan bagian dari sikap kenegarawanan yang menjadi syarat hakim konstitusi,” terang mukthie.
Mahfud pun menjelaskan bahwa pergantian ketua mendatang hanyalah sebagai pergantian tugas biasa.”Kami berharap pada 18 Agustus mendatang akan berjalan lancar. Itu hanya masalah biasa saja seperti pembagian tugas di MK. Kita di sini juga akan menjaga dasar nilai yang sudah melembaga dengan baik serta akan melanjutkan nilai yang diwariskan oleh hakim konstitusi periode pertama,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)