REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kekhawatiran Mahkamah Konstitusi (MK) akan tenggelamnya kasus surat palsu MK dibantah oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi, Boy Rafli Amar, Ahad (14/8).
"Proses kasus surat palsu MK masih berjalan, ada atau tidaknya kasus Nazarudin. Tim yang membantu KPK itu kan berbeda untuk setiap kasus," ujarnya saat dihubungi, Ahad (14/8).
Menurut Boy, penyidik terus melakukan penyelidikan hingga saat ini. "Bukan tenggelam, yang mengatur pemberitaan kan media. Tenggelam atau tidaknya," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya masih bungkam terkait dugaan akan ditetapkannya dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat MK. Ia juga belum mau mengungkapkan kapan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Pihaknya takut ada kesalahan pada tahap penyidikan jika terburu-buru menetapkan tersangka. "Tunggu saja, prosesnya masih berjalan. Kita masih kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, masih harus dikroscek dulu," kata Boy.
Sebelumnya, Jubir MK, Akil Mochtar, mendeteksi kasus surat palsu MK berpotensi tenggelam sebab polisi sibuk mengurusi Nazaruddin. Begitu pula Ketua MK, Mahfud MD, menilai kinerja Mabes Polri mengungkap kasus tersebut terbilang lambat.