SEMARANG - Politikus Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri. Dia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pemilu Legeslatif 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
"Rencananya seperti itu ya. Tapi, kepastiannya saya belum tahu," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Semarang.
Sebelumnya, Polri menyatakan telah membidik tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurut informasi ada dua orang yang sedang dibidik. Namun,
penyidik masih mendiskusikannya dalam gelar perkara internal.
Ada dua nama yang disebut-sebut menjadi kandidat tersangka baru dalam kasus MK. Dua nama itu adalah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Andi Nurpati dan mantan panitera MK Zainal Arifin Husein.
Namun, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri belum juga menentukan tersangka baru dalam kasus itu. "Belum ada tersangka baru. Belum ada
pemberitahuan dari penyidik," tegas Boy.