Jakarta, MK Online - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, selama kurun waktu satu windu Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengalami dinamika dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya. Tak dapat dibantah, MK telah mengukir pengalaman-pengalaman berharga dalam bernegara dan berkonstitusi.
”Sejak MK berdiri sampai sekarang, setidaknya MK telah menerima sebanyak 855 perkara konstitusional. Ini menunjukkan betapa publik menaruh harapan besar kepada MK untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan konstitusional yang sebelumnya tidak tersedia salurannya,” ungkap Mahfud selaku Pembina Upacara dalam Peringatan Ulang Tahun MK ke-8 di halaman depan Gedung MK, Jumat (12/8) pagi.
Dikatakan Mahfud, sejak berlakunya UUD 1945 yang kedua pada 5 Juli 1959 hingga berakhirnya era orde baru, bahkan sampai tahun 2003, tidak satu pun UU yang bisa dibatalkan setelah disahkan oleh lembaga legislatif.
“Tetapi sejak MK didirikan pada 2003, sudah banyak UU yang diuji dan membatalkan begitu banyak dari kasus-kasus yang diujikan itu,” imbuh Mahfud kepada para hadirin, antara lain Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dan para Hakim Konstitusi lainnya, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, para istri dan suami hakim konstitusi maupun segenap pejabat dan pegawai MK.
Mahfud melanjutkan, dalam memutus perkara, para hakim konstitusi selalu berpegang pada sikap untuk menggali rasa keadilan, meskipun harus membongkar atau kadangkala menerobos hukum-hukum yang masih resmi berlaku tetapi menghalangi terciptanya keadilan substantif. “Mudah-mudahan hal ini bisa tampak dan dirasakan nyata oleh para pencari keadilan dan masyarakat melalui putusan-putusan MK,” imbuh Mahfud.
Putusan-putusan MK, kata Mahfud, mengedepankan keadilan substantif dan dijamin bebas dari sentuhan jahil tangan mafia peradilan, menjadikan putusan dengan kualitas terjaga. Meski di tengah-tengah masyarakat muncul isu penyuapan, pembuatan surat palsu dan sebagainya di MK, hal itu sama sekali tidak menyentuh putusan hakim.
“MK membangun peradilan yang transparan, terbuka untuk dimonitor oleh masyarakat, terbuka untuk dibedah oleh pers dan terbuka untuk dianalisis oleh para pakar. Yang terpenting lagi, MK dikawal oleh para hakim yang berusaha selalu menjaga integritas, independensi, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tanpa mau dipengaruhi, didikte, diintervensi oleh siapa pun,” urai Mahfud.
Bagi MK, ungkap Mahfud, putusan adalah mahkota, kehormatan yang harus dijaga. Kehormatan hakim konstitusi terletak pada seberapa besar putusannya dihargai oleh masyarakat maupun hakim konstitusi itu sendiri. “Sampai saat ini MK tetap sebagai lembaga peradilan yang masih berwibawa, dihormati dan dipercaya oleh masyarakat meski ada kritik di sana sini terhadap MK,” tandas Mahfud.
Dalam kesempatan itu pula, diberikan penghargaan kepada tiga pegawai teladan di lingkungan MK, yaitu Isti Widayanti, Ria Indriyani, Rumaisha. MK juga memberikan penghargaan untuk kategori media massa elektronik televisi, yakni Metro TV dan TV One. Selain itu MK memberikan penghargaan untuk kategori media massa cetak, yakni Kompas, Media Indonesia dan Seputar Indonesia. Penghargaan MK lainnya diberikan untuk kategori lomba karya tulis ilmiah maupun lomba foto jurnalistik. Selamat Ulang Tahun MK ke-8.(Nano Tresna A./mh)