JAKARTA, TRIBUN - Mahkamah Konstitusi (MK), telah memutus sebanyak 795 perkara, terdiri atas pengujian Undang-undang, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan sengketa hasil Pemilukada selama berkiprah melindungi konstitusi.
Hal itu dikatakan Ketua MK, Mahfud MD, ketika memberikan kata sambutan dalam upacara bendera dan penghargaan anugerah konstitusi memperingati 8 tahun hari lahirnya MK di gedung MK, Jumat (12/8/2011), pagi. "Yang keseluruhnya dilandasi oleh ikhtiar menegakkan, bukan hanya hukum tetapi juga keadilan substantif," ujar Mahfud.
Ia merinci dari 795 perkara yang sudah diputus tersebut adalah, 377 perkara pengujian undang-undang, 15 perkara SKLN, 116 perselisihan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden, atau Wakil Presiden, serta 347 perkara persilisihan Pemilukada. "Dalam memutus perkara, hakim konstitusi berpegang bahwa keadilan harus digali dan didapatkan meskipun harus membongkar atau menerobos hukum-hukum yang menghalangi tercapainya keadilan," tuturnya.
Menurut Mahfud, setiap putusan adalah mahkota, yang harus dijaga. "Sebab, MK dalam kondisinya hari ini menjadi lembaga peradilan yang berwibawa, dihormati, dan dipercaya oleh masyarakat dikarenakan oleh putusannya. Putusan yang mengedepankan keadilan substantif dan dijamin bebas dari sentuhan jahil tangan mafia peradilan menjadikan putusan dengan kualitas terjaga," tutupnya. (tribunnews)